
Tiket Pesawat (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan resmi meningkatkan pungutan fuel surcharge oleh maskapai kepada pengguna untuk menyikapi perubahan nilai avtur nan mengalami kenaikan saat ini. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge).
Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan bahwa besaran fuel surcharge ditetapkan berasas rata-rata nilai avtur nan ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif pemisah atas dengan menyesuaikan perubahan nilai avtur nan berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan, penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026.
Dalam penerapan patokan tersebut, Lukman menegaskan maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Kebijakan baru tersebut membikin maskapai melakukan penyesuaian nilai dan mencantumkan besaran pungutan biaya tambahan dari setiap penumpang.
Berdasarkan hasil pencarian beberapa maskapai, nilai tiket dari Jakarta - Bali kelas ekonomi untuk keberangkatan 16 Mei sekitar pukul 10.00 WIB berada di rentan nilai Rp1,6-2,4 juta.
Misalnya maskapai Garuda Indonesia menjual tiket ke Bali untuk kelas ekonomi dengan nilai Rp2.384.220. Tarif tersebut termasuk tarif dasar Rp1.145.00, fuel surcharges Rp715.500, jasa airport Rp168.720, dan pajak Rp350 ribu.
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·