
Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan besaran pungutan (fuel surcharge) dari maskapai untuk mengimbangi kenaikan nilai avtur terhadap beban operasional perusahaan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai Dampak Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) terhadap Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menyikapi perkembangan nilai bahan bakar penerbangan (avtur) nan mengalami kenaikan, sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif pikulan udara.
Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan bahwa besaran fuel surcharge ditetapkan berasas rata-rata nilai avtur nan ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif pemisah atas dengan menyesuaikan perubahan nilai avtur nan berlaku.
Berdasarkan pertimbangan nilai avtur nan ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, nilai avtur rata-rata tercatat sebesar Rp29.116 per liter. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif pemisah atas sesuai golongan layanan.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·