Sorotan publik terhadap keandalan mobil listrik murni di Indonesia sempat mencuat menyusul sejumlah kejadian kebakaran nan menimpa kendaraan elektrifikasi, terutama dari merek China di beberapa daerah.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan masyarakat mengenai ketatnya proses pengetesan dan pengawasan uji jenis sebelum unit dipasarkan secara massal. Kasubdit Uji Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Heri Prabowo coba memberikan pandangannya.
"Ya, jika dari kami, Kementerian Perhubungan, itu adalah mengenai dengan lahirnya kendaraan. Jadi setiap kendaraan bermotor nan pada saat lahirnya melewati uji jenis dan lulus, maka dia berkuasa untuk berproduksi massal alias diimpor massal," buka Heri di Jakarta, Kamis (3/9).
Diakui Heri guna memastikan konsistensi kualitas produk nan beredar di jalan raya, Kemenhub menerapkan sistem pengawasan berkala melalui sistem pengetesan random secara rutin nan dilaksanakan setiap tahun.
"Tapi kelak begitu di perjalanannya terjadi masalah, kita ada sistem nan namanya uji sampling. Setiap tahun kita bakal ambil sampelnya, apakah dia tetap performance-nya sama dengan waktu diuji dulu lulus," jelasnya.
Guna menjaga keselamatan pengguna jalan, Heri menerangkan bahwa pihaknya juga mempunyai kewenangan untuk menghentikan operasional alias memanggil unit kendaraan nan terindikasi mempunyai abnormal produksi sistematis.
"Ada sistem recall, ya. Ketika ada laporan dari masyarakat alias mungkin ada kecelakaan akibat kegagalan kendaraan, maka kami bakal panggil kendaraannya dan ada akibat kita bakal stop jika memang itu terbukti secara nyata," tuturnya.
Tambahnya, Kemenhub tidak memberikan perlakuan unik alias diskriminasi terhadap merek serta negara asal produsen kendaraan tertentu dalam penegakan standar keselamatan ini.
"Ya, lantaran begini, jadi kita memang tidak memandang negaranya mana, mereknya mana, ya. Jadi setiap kendaraan nan bermasalah, tentu kita bakal runtut masalahnya apa," ucap Heri.
Dalam menangani kejadian nan menyita perhatian publik, Kemenhub katanya bersinergi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan investigasi mendalam di lapangan.
Prosedur pemanggilan unit alias recall sendiri dinilai sebagai corak tanggung jawab resmi pabrikan otomotif untuk melakukan perbaikan komponen secara cuma-cuma melalui jaringan diler resmi.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, setiap model nan dipasarkan wajib memenuhi periode pemisah kelaikan teknis dan toleransi keselamatan tinggi sebelum mengantongi Sertifikat Uji Tipe (SUT).
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·