Jakarta -
Pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai akibat adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kebijakan tersebut dilakukan menyikapi perkembangan nilai bahan bakar penerbangan (avtur) nan mengalami kenaikan, sekaligus juga untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif pikulan udara.
Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan bahwa besaran fuel surcharge ditetapkan berasas rata-rata nilai avtur nan ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10% hingga 100% dari tarif pemisah atas dengan menyesuaikan perubahan nilai avtur nan berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pertimbangan nilai avtur nan ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, nilai avtur rata-rata tercatat sebesar Rp. 29.116 per liter, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif pemisah atas sesuai golongan layanan.
Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menegaskan bahwa kebijakan fuel surcharge merupakan sistem nan telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi perubahan nilai bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan jasa transportasi udara nasional.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berasas sistem dan formulasi nan telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar penerapan kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman dalam siaran pers, Kamis (14/5/2026).
Lukman menambahkan bahwa maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan nilai avtur.
Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bakal terus melakukan pengawasan dan pertimbangan terhadap penerapan kebijakan ini guna memastikan pelaksanaannya melangkah secara transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak bertindak lagi.
(kil/kil)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·