Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH dalam Revisi UU Pengelolaan Dana Haji

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Pemerintah juga mau biaya haji tetap digunakan secara unik untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan biaya haji perlu dikelola dengan prinsip restricted fund. Artinya, biaya nan dihimpun tersebut diperuntukkan bagi kepentingan haji.

"Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita mau bahwa biaya itu menjadi restricted fund, artinya biaya haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji," kata Irfan Yusuf saat menjadi pembicara kunci dalam 8th International Hajj Fund Forum di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria nan berkawan disapa Gus Irfan itu mengatakan pola pengelolaan biaya haji perlu ditinjau kembali. Menurutnya, biaya nan dikelola kudu dapat memberikan faedah lebih optimal bagi jemaah, baik nan bakal berangkat maupun nan tetap berada dalam masa tunggu.

Salah satu upaya nan didorong adalah melakukan diversifikasi investasi. Strategi tersebut dinilai dapat menekan akibat sekaligus membuka kesempatan memperoleh nilai faedah nan lebih besar.

"Kita harapkan bisa lebih terpencar, pertama untuk mengurangi risiko, kemudian nan kedua tentu mencarikan nilai-nilai faedah nan lebih besar daripada di satu titik tadi," ujarnya.

Gus Irfan mengatakan pendapat tersebut berangkaian dengan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji nan saat ini tengah dibahas berbareng DPR RI.

Pemerintah, kata dia, telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk melanjutkan proses legislasi. Pembahasan mengenai arah perubahan izin tersebut tetap berjalan antara pemerintah dan DPR.

Dalam revisi tersebut, penguatan peran BPKH menjadi salah satu perihal nan didorong pemerintah. Namun, Gus Irfan menyebut pembahasan mengenai penguatan kelembagaan BPKH tetap bakal dilakukan berbareng DPR.

"Penguatan peran BPKH, sebetulnya kita mau lebih dari itu, tapi sementara itu cukup dari itu," katanya.

Dana Haji BPKH Rp 185,73 Triliun

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan Hajj Fund Forum ke-8 menjadi wadah untuk membahas pengelolaan biaya haji ke depan di tengah tantangan nan semakin kompleks.

Menurut Fadlul, pengelolaan biaya haji tidak hanya berangkaian dengan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Pengelolaan tersebut juga kudu memastikan keberlanjutan faedah bagi jutaan calon jemaah, termasuk generasi nan bakal datang.

"Insya Allah ini bisa menjadi penguatan bagi kami untuk bisa mengelola finansial haji menjadi lebih optimal lagi, sehingga dapat memberikan faedah nan lebih optimal bagi jemaah haji, baik nan menunggu maupun nan berangkat," ujar Fadlul.

BPKH mencatat biaya kelolaan per September 2026 mencapai Rp 185,73 triliun. Besarnya biaya tersebut membikin pengelolaan kudu dilakukan secara jeli dengan mempertimbangkan kebutuhan likuiditas, prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, hingga optimasi nilai manfaat.

Pengelolaan biaya haji, katanya, juga perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan jemaah nan berangkat saat ini dan keberlanjutan biaya untuk calon jemaah nan tetap berada dalam masa tunggu.

(azh/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑