Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) saat ini tengah mengupayakan pengembalian duit pembayaran Dam jemaah nan disalurkan oleh KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) melalui jalur tidak resmi alias diselewengkan. Namun, ada satu KBIHU nan tetap menolak mengembalikan duit jemaah tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, saat ditemui di Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Kamis (11/6) malam.
Harun menyebut ada dua pendekatan nan digunakan untuk mengatasi persoalan KBIHU nan melakukan penyimpangan dalam pembayaran Dam. KBIHU tersebut diduga memperoleh untung dari praktik itu.
Pendekatan pertama, kata Harun, adalah persuasi melalui mediasi. Kedua, pendekatan represif melalui jalur hukum. Mayoritas KBIHU telah kooperatif mengembalikan duit jemaah melalui mediasi, tetapi tetap ada satu KBIHU nan menolak.
"Sebagian besar KBIHU bisa menarik duit tersebut," kata Harun.
Bagi KBIHU nan mengembalikan biaya tersebut, pembayaran Dam kemudian dilakukan melalui jalur resmi, baik melalui Adahi di Arab Saudi maupun lembaga resmi di Indonesia.
"Kemudian setelah bisa menarik kembali duit jemaah nan dibayarkan ke pihak-pihak yang, tanda kutip, tidak bertanggung jawab itu, maka kita anggap persoalan sudah selesai," kata Harun.
"Tapi memang ada KBIHU nan kemudian ngotot untuk tidak menarik duit itu kembali dengan beragam alasan. Itu nan bakal kita tertibkan. Sesuai pengarahan Pak Menteri dan Pak Wamen, perihal itu bakal kita diskusikan dengan pihak berkuasa di Tanah Air," sambungnya.
Menurut Harun, ada satu KBIHU nan tetap bersikeras tidak mau mengembalikan duit tersebut. Kemenhaj, selain bakal mendiskusikan persoalan itu dengan abdi negara penegak hukum, juga mempertimbangkan pencabutan izin operasional KBIHU tersebut.
"Selain kemudian ada teguran, kelak kita pertimbangkan izin KBIHU itu kita cabut. Ini bakal menjadi pembelajaran juga bagi nan lain lantaran di situ ada unsur penipuan dan penggelapan. Jadi, itu menjadi kewenangan abdi negara penegak hukum," kata dia.
Harun tidak merinci KBIHU nan dimaksud. Begitu pula dengan besaran kerugian nan dialami jemaah. Namun, dia memastikan bakal menindak tegas KBIHU nan melakukan pelanggaran semacam itu.
"Untuk memberikan pengaruh jera dan menjadi pembelajaran, kita harapkan pada tahun mendatang pembayaran Dam dilakukan sesuai ketentuan," pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·