Kemenekraf Dorong Pertumbuhan AI untuk Ekonomi Kreatif, Libatkan Publik dalam Perumusan Kebijakan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Kemenekraf Dorong Pertumbuhan AI untuk Ekonomi Kreatif, Libatkan Publik dalam Perumusan Kebijakan Ilustrasi(Dok Istimewa)

KEMENTERIAN Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong pertumbuhan kebijakan tata kelola kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) nan adaptif di sektor ekonomi kreatif. Sebagai langkah konkret, Kemenekraf berbareng Microsoft dan AMANA Solutions tengah menyusun rekomendasi kebijakan penggunaan AI di sektor ekonomi imajinatif sekaligus menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) nan mempertemukan beragam pihak mulai dari kementerian dan lembaga pemerintahan, akademisi, asosiasi, lembaga riset, hingga pelaku upaya untuk memperkuat proses perumusannya.

Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kemenekraf, Muhammad Neil El Himam, menyampaikan bahwa di kembali optimisme AI sebagai pendorong produktivitas pelaku ekonomi kreatif, terdapat tiga aspek nan perlu diperkuat dalam pemanfaatan AI di sektor ekonomi kreatif, ialah kejelasan status kekaryaan karya berbasis AI, transparansi penggunaan AI dalam proses kreatif, serta perlindungan atas persona digital seperti bunyi dan wajah. Menurutnya, kejelasan pada aspek-aspek tersebut krusial untuk menciptakan ekosistem nan mendukung penemuan sekaligus memberikan kepastian bagi para kreator.

"Pemerintah datang untuk memastikan AI menjadi peluang, bukan ancaman, bagi para pelaku ekonomi imajinatif Indonesia. Karena itu, kami berbareng AMANA tengah melakukan kajian dan menyusun rekomendasi kebijakan sebagai masukan bagi pengembangan tata kelola AI nan mendukung inovasi, memperkuat kepercayaan, dan memberikan kepastian bagi para pelaku ekonomi imajinatif Indonesia,” ujar Neil pada aktivitas obrolan berjudul “Kecerdasan Artifisial (AI) dan Masa Depan Ekonomi Kreatif Indonesia: Antara Inovasi, Tata Kelola dan Keadilan bagi Kreator”, Kamis (4/6) di Jakarta.

Sementara itu, AMANA Solutions datang dalam inisiatif ini sebagai mitra kebijakan nan membawa kapabilitas teknis dan pemahaman mendalam terhadap kebutuhan industri kreatif. Produk nan saat ini sedang disusun adalah rekomendasi kebijakan nan menjadi pedoman praktis nan dapat langsung digunakan oleh pelaku ekonomi imajinatif dan pemangku kebijakan dalam menavigasi mengambil AI dan mengisi kekosongan izin sembari proses legislasi umum berjalan.

Menurut Digital Partner AMANA Solutions, Endiyan Rakhmanda, lebih dari sekadar pedoman operasional, arsip ini dirancang agar ke depan dapat menjadi bahan rekomendasi bagi penyusunan izin teknis di level Peraturan Presiden (Perpres) maupun sebagai masukan dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta.

"Rekomendasi kebijakan ini lahir dari pemahaman langsung terhadap tantangan nan dihadapi pelaku industri kreatif. FGD adalah ruang untuk memastikan arsip ini tidak hanya relevan secara teknis, tetapi betul-betul menjawab kebutuhan nyata ekosistem dan layak menjadi fondasi kebijakan nan lebih kuat,” ungkap Endiyan.

Momentum RUU Hak Cipta: Indonesia Tidak Boleh Tertinggal

Urgensi inisiatif ini semakin kuat di tengah lanskap izin nan sedang bergerak. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta tengah melangkah dan ini adalah jendela kebijakan nan tidak boleh dilewatkan. RUU ini difokuskan pada pengaturan status norma hasil karya AI dan perlindungan kewenangan ekonomi pembuat asal.

Selain itu, Indonesia juga sedang merancang dua izin AI lainnya: Rancangan Perpres Peta Jalan AI nan bakal menyusun strategi nasional pemanfaatan AI nan inklusif dan berkekuatan saing global, serta Rancangan Perpres Kecerdasan Artifisial (KA) sebagai payung norma utama untuk tata kelola, standar keamanan data, dan etika AI nan mengikat secara nasional.

AI Skills Director Microsoft Indonesia, Arief Suseno, mengutarakan bahwa FGD ini mau memastikan dimensi kekaryaan, transparansi konten, dan persona digital masuk sebagai pertimbangan dalam ketiga kerangka izin tersebut.

“Sejumlah negara mitra jual beli Indonesia di area Tiongkok, Uni Eropa, dan Amerika Serikat telah lebih dulu mengintegrasikan dimensi AI dalam izin kewenangan cipta mereka. Indonesia mempunyai kesempatan untuk tidak sekadar menyusul, tetapi membangun kerangka nan lebih kontekstual bagi kebutuhan industri imajinatif nasional," kata Arief.

Pemerintah kembali menegaskan, FGD ini dirancang sebagai ruang konsolidasi nan mempertemukan beragam pemangku kepentingan: kementerian terkait, asosiasi industri kreatif, pelaku industri, dan akademisi. Forum ini bermaksud menghasilkan masukan substantif nan berakar pada kebutuhan industri nyata, bukan kebijakan nan lahir dari ruang tertutup.

“Output nan diharapkan dari FGD ini adalah rekomendasi kebijakan nan bakal menjadi bahan perumusan tata kelola AI di sektor ekonomi imajinatif secara berimbang: melindungi kewenangan kreator, mendorong penemuan berbasis AI, dan membangun ekosistem tata kelola nan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” tutup Neil. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑