Kemendiktisaintek: Menutup Prodi atau Menutup Cara Berpikir?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ilustrasi menutup prodi alias menutup langkah berpikir. Foto: Generated by AI

Rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk menutup program studi (prodi) nan dinilai tidak relevan dengan kebutuhan masa depan menandai satu fase baru dalam arah kebijakan pendidikan tinggi Indonesia. Pernyataan Sekjen Kemendiktisaintek, Badri Munir Sukoco, apalagi menegaskan kemungkinan eksekusi dalam waktu dekat.

Sekilas, langkah ini tampak rasional. Dunia kerja berubah dengan kecepatan eksponensial. Revolusi industri berbasis digital, kepintaran buatan, hingga ekonomi hijau menuntut kompetensi baru nan adaptif. Dalam kerangka human capital theory menurut Gary Becker, pendidikan tinggi memang diposisikan sebagai instrumen investasi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi. Namun, di kembali kerasionalan itu, tersimpan persoalan mendasar nan justru luput disentuh.

Relevansi, Policy Shortcut, dan Kegagalan Struktural

Masalah pertama terletak pada langkah negara memaknai “relevansi”. Relevansi dalam kebijakan ini condong direduksi menjadi kesesuaian dengan kebutuhan pasar kerja jangka pendek. Prodi nan tidak mempunyai immediate market value dianggap tidak layak dipertahankan. Pendekatan ini problematik.

Dalam perspektif neoliberal education policy, pendidikan diposisikan sebagai komoditas, mahasiswa sebagai produk, dan perguruan tinggi sebagai pabrik tenaga kerja. Logika ini menempatkan pasar sebagai penentu utama arah pendidikan. Akibatnya, disiplin pengetahuan nan tidak menghasilkan untung ekonomi langsung—seperti filsafat, sastra, alias ilmu-ilmu dasar—berada di posisi rentan.

Padahal, sejarah pengetahuan pengetahuan menunjukkan perihal sebaliknya. Banyak penemuan besar justru lahir dari disiplin pengetahuan nan pada awalnya dianggap “tidak relevan”. Logika matematika murni, misalnya, menjadi fondasi teknologi digital modern. Pemikiran makulat membentuk kerangka etika dalam pengembangan kepintaran buatan. Artinya, relevansi pengetahuan berkarakter jangka panjang dan sering kali tidak dapat diprediksi secara linear. Dengan demikian, mereduksi relevansi menjadi sekadar kebutuhan pasar adalah penyempitan makna nan berbahaya.

Ilustrasi kebijakan. Foto: SsCreativeStudio/Shutterstock

Masalah kedua adalah kecenderungan policy shortcut. Menutup prodi tampak sebagai solusi sigap terhadap persoalan ketidaksesuaian lulusan dengan bumi kerja. Namun, info justru menunjukkan bahwa masalah utamanya berkarakter sistemik.

Indonesia mempunyai lebih dari 4.000 perguruan tinggi dengan sekitar 1,8 juta lulusan setiap tahun. Di sisi lain, tingkat pengangguran lulusan perguruan tinggi tetap signifikan, dengan kejadian mismatch sebagai penyebab utama. Artinya, persoalan bukan terletak pada banyaknya prodi, melainkan pada ketidaksinkronan antara sistem pendidikan, kebutuhan industri, dan arah kebijakan ketenagakerjaan.

Dalam konteks ini, menutup prodi seumpama memotong bagian tanpa menyentuh akar. Kurikulum nan tidak adaptif, metode pembelajaran nan usang, lemahnya riset, dan minimnya kerjasama dengan industri adalah persoalan nan semestinya menjadi konsentrasi pembenahan.

Saya berpandangan bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi corak pengalihan tanggung jawab negara. Alih-alih membenahi sistem, negara justru menyederhanakan persoalan menjadi sekadar eliminasi program studi.

Pendidikan: Revitalisasi, bukan Eliminasi

Di sinilah pentingnya mengembalikan pendidikan pada hakikatnya. Paulo Freire dalam critical pedagogy menegaskan bahwa pendidikan adalah perangkat pembebasan, bukan sekadar penyesuaian terhadap sistem nan ada. Pendidikan kudu bisa melahirkan manusia kritis nan tidak hanya siap bekerja, tetapi juga bisa mempertanyakan, mengoreksi, dan memperbaiki sistem itu sendiri.

Ilustrasi belajar. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Jika pendidikan hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar, kegunaan emansipatorisnya bakal hilang. Perguruan tinggi bukan lagi menjadi ruang dialektika intelektual, melainkan sekadar lembaga training kerja.

Konsekuensinya tidak sederhana. Kita mungkin bakal menghasilkan lulusan nan terampil secara teknis, tetapi kehilangan kedalaman berpikir. Dalam jangka panjang, ini bakal berakibat pada kualitas demokrasi, kebijakan publik, dan apalagi arah peradaban bangsa.

Kebijakan penutupan prodi juga menyentuh aspek esensial dalam bumi akademik. Otonomi perguruan tinggi dan kebebasan akademik. Negara memang mempunyai kewenangan regulatif, tetapi tidak semestinya menentukan secara sepihak disiplin pengetahuan mana nan layak hidup.

Jika pemisah ini dilampaui, kita berhadapan dengan akibat overreach kekuasaan. Dunia akademik bakal kehilangan independensinya, dan pendidikan tinggi berpotensi menjadi perangkat kekuasaan, bukan ruang kebebasan intelektual.

Dari perspektif keadilan, kebijakan ini juga menyimpan persoalan serius. Penutupan prodi berakibat langsung pada mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Tanpa skema transisi nan jelas, kebijakan ini dapat menciptakan ketidakpastian, apalagi ketidakadilan.

Ilustrasi masyarakat. Foto: Djem/Shutterstock

Dalam kerangka teori keadilan John Rawls, kebijakan publik semestinya melindungi golongan nan paling rentan. Namun, tanpa mitigasi nan matang, penutupan prodi justru berpotensi merugikan mereka nan berada dalam posisi lemah dalam sistem pendidikan tinggi.

Karena itu, solusi nan lebih tepat bukanlah eliminasi, melainkan revitalisasi. Relevansi kudu dibangun melalui pembaruan kurikulum, penguatan riset, integrasi lintas disiplin, dan kemitraan nan sehat dengan bumi industri. Pendekatan ini tidak hanya menjaga adaptivitas pendidikan tinggi, tetapi juga mempertahankan keragaman pengetahuan sebagai fondasi peradaban.

Pada akhirnya, kebijakan ini membawa kita pada sebuah pertanyaan: Pendidikan tinggi hendak diarahkan ke mana? Jika hanya untuk memenuhi kebutuhan pasar, penutupan prodi mungkin tampak rasional. Namun, jika pendidikan dipandang sebagai fondasi peradaban, pendekatan ini jelas tidak memadai.

Menurut saya kritik ini perlu ditegaskan, nan semestinya ditutup bukanlah prodinya, melainkan langkah berpikir nan sempit dalam memandang pendidikan tinggi. Sebab ketika negara mulai menyederhanakan pengetahuan hanya berasas logika pasar, nan lenyap bukan sekadar program studi. nan lenyap adalah kemungkinan—kemungkinan lahirnya pendapat besar, penemuan tak terduga, dan masa depan nan belum kita bayangkan. Dan ketika kemungkinan itu ditutup, sesungguhnya nan sedang kita tutup bukan hanya prodi, melainkan juga masa depan bangsa itu sendiri.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan