Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerjunkan tim untuk memeriksa proses pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Langkah ini sebagai tindak lanjut atas dugaan praktik nepotisme di lembaga tersebut.
Tim nan diterjunkan adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri turun langsung ke Kota Bima sejak 5 Juli 2026, memeriksa pelantikan sejumlah pejabat di Pemkot Bima nan diduga mempunyai hubungan family dengan Wali Kota Bima.
Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kesesuaian tahapan pengisian kedudukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek manajemen kepegawaian, persyaratan jabatan, pertimbangan teknis, serta penerapan prinsip sistem merit.
"Saat ini tim tetap berada pada tahap pemeriksaan awal dengan melakukan pengumpulan arsip serta meminta keterangan dari pihak-pihak mengenai nan telah dipanggil," ujar Perwakilan Tim APIP Itjen Kemendagri Hanna Permata di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (8/7/2026).
Hanna menjelaskan, tim pemeriksa saat ini tetap melakukan pendalaman terhadap seluruh proses pelantikan, termasuk menelaah arsip manajemen dan persyaratan teknis pengangkatan pejabat nan menjadi bagian dari objek pemeriksaan.
Langkah tersebut untuk memastikan seluruh sistem pengisian kedudukan melangkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara.
Ia menegaskan, proses pemeriksaan tetap berada pada tahap awal sehingga belum dapat disimpulkan ada alias tidaknya pelanggaran dalam penyelenggaraan pelantikan tersebut. Seluruh info nan diperoleh bakal dianalisis secara komprehensif sebelum tim menyusun hasil pemeriksaan.
"Seluruh data, dokumen, dan keterangan nan diperoleh tetap bakal didalami lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dan kesesuaiannya dengan ketentuan nan berlaku," tegasnya.
Kemendagri memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel sehingga hasilnya menjadi dasar nan kuat dalam menentukan langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan. "Hasil pemeriksaan bakal disusun secara objektif berasas fakta, data, dan arsip nan diperoleh selama pemeriksaan," pungkasnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·