Jakarta -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa info nan beredar di masyarakat mengenai rencana pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) tidak betul alias hoaks. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk memastikan tidak ada berita, pernyataan, maupun rencana Kemendagri untuk menyusun alias mengubah arti OAP.
"Perlu kita ketahui berbareng bahwa secara legal umum mengenai dengan arti Orang Asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," ujar Ribka dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Ribka menjelaskan ketentuan mengenai OAP juga telah diatur dalam perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Menurutnya, arti OAP dalam ketentuan tersebut tetap tetap sama sehingga tidak ada perubahan nan dilakukan oleh Kemendagri maupun pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Definisi tentang Orang Asli Papua itu tetap tetap sama, tidak ada perubahan jadi tidak ada Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah melakukan perubahan di tengah jalan sebelum alias apalagi beriktikad untuk melakukan arti tentang Orang Asli Papua," tegasnya.
Oleh lantaran itu, Ribka meminta masyarakat tidak mempercayai info nan menyebut adanya upaya Kemendagri untuk menetapkan arti baru mengenai OAP. Ia juga menegaskan bahwa Kemendagri terbuka untuk memberikan penjelasan andaikan tetap terdapat pihak nan mempertanyakan info tersebut.
"Jadi ini buletin nan beredar ini ya boleh saya katakan itu hoaks sehingga kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang arti Orang Asli Papua," tambah Ribka.
Lebih lanjut, Ribka menyoroti adanya pembentukan opini nan menurutnya diarahkan seolah-olah terdapat perbedaan alias pertentangan antarkementerian mengenai arti OAP. Ia memastikan narasi tersebut tidak benar.
Ribka juga membujuk masyarakat khususnya di Papua, untuk tidak terpengaruh oleh info nan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mempersilakan masyarakat menghubungi Kemendagri andaikan memerlukan penjelasan mengenai rumor tersebut.
"Kalau ada nan tetap menanyakan alias meragukan silakan saja menghubungi kami dan kami bakal menjelaskan," katanya.
Di akhir keterangannya, Ribka kembali memastikan bahwa tidak ada rencana pendefinisian terbaru terhadap OAP oleh Kemendagri.
"Saya tegaskan di sini saya pastikan bahwa info tentang opini mengenai dengan pendefinisian terbaru untuk Orang Asli Papua itu sama sekali tidak ada ya," tandasnya.
(akd/akd)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·