DPRD Kota Pekanbaru meminta penegasan mengenai dasar norma kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru nan tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di area Sukaramai Trade Center (STC).
Untuk mendapatkan kepastian tersebut, ketua berbareng sejumlah personil DPRD Pekanbaru melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kunjungan ini sekaligus untuk memastikan kebijakan nan diambil Pemko Pekanbaru telah melangkah sesuai aturan. Terlebih, masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) atas aset STC telah berhujung dan aset tersebut sekarang kembali menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.
Rombongan DPRD Pekanbaru dipimpin Wakil Ketua DPRD M. Dikky Suryadi Khusaini. Ia didampingi personil Komisi I, di antaranya Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati, serta Firman.
Dari hasil konsultasi, Kemendagri memberikan penegasan bahwa keputusan Pemko Pekanbaru untuk tidak memperpanjang HGB ruko STC telah sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Kebijakan tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman, mengatakan konsultasi tersebut krusial dilakukan untuk memastikan dasar norma nan menjadi injakan pemerintah wilayah dalam mengambil kebijakan mengenai aset STC.
"Dari hasil konsultasi kami di Kemendagri, sudah sangat jelas bahwa langkah Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memperpanjang ruko STC tersebut sudah sesuai dengan aturan. Jadi jika memang izin tidak memperbolehkan, tentu kami di DPRD juga tidak mungkin meminta pemerintah wilayah mengambil kebijakan nan bertentangan dengan ketentuan nan berlaku. Bahkan disampaikan seluruhnya, tidak hanya 133 ruko," ujar Firman, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Firman, setelah masa kerja sama BGS berakhir, aset nan menjadi objek kerja sama kembali menjadi aset pemerintah daerah. Dengan demikian, pengelolaan aset tersebut kudu mengikuti ketentuan mengenai Barang Milik Daerah dan tidak serta-merta dapat diperpanjang melalui HGB oleh pihak ketiga.
Firman menambahkan, hasil konsultasi DPRD Pekanbaru dengan Kemendagri tersebut juga sejalan dengan konsultasi nan sebelumnya dilakukan Pemko Pekanbaru. Meski dilakukan pada unit nan berbeda, keduanya menghasilkan konklusi nan sama mengenai status HGB di atas aset wilayah nan masa kerja sama BGS-nya telah berakhir.
"Artinya, apa nan dilakukan Pemerintah Kota sudah tepat dan sesuai dengan aturan. Ke depan, nan kudu dilakukan adalah mencari pola pengelolaan alias penyewaan nan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar aset wilayah tetap memberikan faedah bagi masyarakat," katanya.
Dengan adanya penegasan dari Kemendagri tersebut, DPRD Kota Pekanbaru berambisi polemik mengenai status 133 ruko STC dapat segera menemukan titik terang.
DPRD juga mendorong pemerintah wilayah mencari solusi pengelolaan aset nan sesuai regulasi, sehingga kepastian norma bagi masyarakat tetap terjaga sekaligus memberikan faedah optimal bagi daerah.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·