Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong percepatan penerapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online sebagai bagian dari upaya memperkuat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah nan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bank Pembangunan Daerah (BPD), pemerintah wilayah (Pemda), serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni menegaskan, percepatan penerapan SP2D Online merupakan salah satu instrumen krusial untuk mewujudkan tata kelola finansial wilayah nan lebih transparan, akuntabel, efektif, dan terintegrasi secara digital.
"Hari ini kita bisa bersama-sama berjumpa untuk berbincang sekaligus mencari beragam solusi terhadap penyelenggaraan khususnya mengenai dengan percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah," ujar Fatoni saat membuka Rakor di Kantor Kemendagri, di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Selain mendukung efisiensi proses pencairan anggaran daerah, SP2D Online juga menjadi bagian dari transformasi digital pengelolaan finansial wilayah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). Dalam kesempatan ini, Fatoni mengapresiasi Pemda dan BPD nan telah menunjukkan komitmen dalam mendukung penerapan SP2D online.
Ia menegaskan pelibatan OJK dalam rakor kali ini bermaksud agar Pemda serta para pemangku kepentingan bisa memahami sisi izin sekaligus mendapatkan asistensi dari lembaga tersebut.
"Sengaja kami hadirkan di sini dari OJK sebagai regulator sekaligus sebagai mentor dari penyelenggaraan perbankan dan juga sekaligus kelak bakal memberikan pengarahan gimana kita dalam melaksanakan percepatan ini," tutur Fatoni.
Fatoni menambahkan, pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kudu berpatokan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Pemilihan bank pengelola RKUD mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain reputasi dan kesehatan bank, kualitas jasa nan diberikan, serta faedah nan dapat diberikan bagi pembangunan dan perekonomian daerah," jelas.
Sementara itu, perwakilan OJK Aprianus John Risnad menyampaikan dukungannya terhadap percepatan ETPD sebagai bagian dari agenda nasional digitalisasi tata kelola finansial publik. OJK menilai peran BPD sangat strategis dalam mendukung transformasi digital jasa finansial Pemda. Oleh lantaran itu, OJK terus memperkuat kapabilitas BPD melalui penguatan permodalan, tata kelola teknologi informasi, manajemen akibat digital, serta pengembangan sinergi melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB).
"Kita sudah membikin patokan mengenai maturitas digital dan segala macam nan Bapak-Ibu (BPD) sendiri kita minta untuk mengukur itu," kata John.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·