Kemendag Ingatkan Legalistas Usaha di Era Digital

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2026 |22:09 WIB

Kemendag Ingatkan Legalistas Usaha di Era Digital

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai pentingnya legalitas usaha. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai pentingnya legalitas upaya untuk meningkatkan daya saing di era perdagangan digital.

Legalitas menjadi fondasi krusial dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses pasar melalui platform e-commerce.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa (PMSEPJ) Kemendag Dwinanto Rumpoko mengatakan bahwa pelaku UMKM perlu memperkuat legalitas upaya serta keahlian memanfaatkan teknologi agar bisa bersaing di tengah pesatnya perkembangan perdagangan digital.

“Penting bagi pelaku upaya untuk mempunyai kesiapan matang dalam berperan-serta di perdagangan digital. Penguatan legalitas dan kapabilitas teknologi bukan sekadar kepatuhan administratif, tapi investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing upaya itu sendiri,” kata Dwinanto, Rabu (14/10/2026).

Menurut dia, transformasi perdagangan digital membuka kesempatan besar bagi UMKM untuk menjangkau konsumen nan lebih luas. Namun, tetap terdapat sejumlah tantangan nan menghalang pelaku upaya dalam memanfaatkan kesempatan tersebut secara optimal.

Tantangan tersebut antara lain rendahnya pemenuhan legalitas upaya serta keterbatasan keahlian dalam mengangkat teknologi dan inovasi, termasuk kepintaran artifisial (artificial intelligence/AI).

Dwinanto menyebut bahwa Kemendag terus melakukan pemantauan dan pengawasan serta memperkuat koordinasi dengan beragam pihak untuk memastikan ekosistem perdagangan digital tetap kondusif dan kompetitif.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑