
Kemenag terbitkan SE Larangan Penggunaan Gawai di Sekolah (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan patokan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan keagamaan guna menciptakan ruang belajar nan aman, nyaman, dan kondusif. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag nan ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Aturan ini bertindak bagi seluruh satuan pendidikan bimbingan Kemenag, mulai dari madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, hingga satuan pendidikan sejenis.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengungkapkan, pembatasan tersebut bukan untuk menjauhkan siswa dari teknologi, melainkan agar penggunaannya lebih sehat dan terarah.
“Kita tidak mau menjauhkan anak-anak dari teknologi. nan mau kita bangun adalah keahlian menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya kudu terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Melalui patokan tersebut, siswa dilarang menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, selain atas petunjuk langsung pembimbing untuk aktivitas pembelajaran. Gawai hanya boleh digunakan sebelum alias sesudah jam pelajaran serta dalam keadaan darurat dengan izin pembimbing alias wali kelas.
Ketentuan serupa juga bertindak bagi pembimbing dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan gawai selama aktivitas belajar mengajar berjalan andaikan penggunaannya tidak berangkaian dengan proses pembelajaran.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·