Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka(Antara)
Tim Hukum Merah Putih (THMP) menilai kedudukan Presiden dan Wakil Presiden nan telah ditetapkan melalui proses pemilihan umum tidak dapat digugat melalui sistem judicial review terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Koordinator THMP C Suhadi dan Pengarah THMP Dr M Eddi Ghazali mengatakan sistem pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam UUD 1945 melalui sistem pemakzulan.
“Itu alasannya, lantaran ini ranah hukum, bukan politik, ialah patokan nan diatur alias tertulis dalam undang-undang, sementara jika politik itu sesuatu nan tidak tertulis alias tidak diatur undang-undang. Jadi jika dinarasikan bahwa Peraturan-peraturan tentang pemakzulan alias pelengseran nan diatur oleh UUD diasumsikan masuk ke ranah politik, itu salah,” ujar Suhadi dan Eddi.
Mereka mengatakan UUD 1945 mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui sistem nan berangkaian dengan dugaan pelanggaran hukum, termasuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. THMP juga menilai persoalan mengenai hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah mempunyai sistem penyelesaian melalui perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Judicial Review (JR) mengenai posisi Presiden dan Wakil Presiden di MK itu menurut THMP, sudah dilalui ketika sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan para pemohonnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Jadi nan mempunyai legal standing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nan kalah kemudian nan menang menjadi pihak terkait,” ujar mereka.
Menurut Suhadi dan Eddi, pengajuan keberatan terhadap hasil Pilpres melalui perkara perselisihan hasil pemilu tidak dapat dilakukan oleh pihak ketiga di luar pihak nan mempunyai kedudukan norma sesuai sistem nan berlaku.
“Pengajuan keberatan itu tidak boleh berasal dari pihak ketiga. Kalau mau masuk ke area itu kudu dirubah terlebih dulu peraturan MK, nan boleh mengusulkan permohonan tidak hanya pasangan calon, tapi juga masyarakat nan merasa tidak puas dengan hasil Pilpres. Itu dulu nan kudu diubah,” urai Suhadi dan Eddi.
THMP Soroti Batas Kewenangan MK
THMP juga menyoroti objek nan dapat diuji melalui sistem judicial review di MK. Menurut mereka, MK hanya berkuasa menguji undang-undang terhadap UUD 1945, bukan menguji ketentuan nan terdapat langsung dalam UUD.
“Jadi jika pasal-pasal UUD 1945 dibawa ke MK untuk diuji maka tidak bisa, MK hanya menguji Undang-undang di bawah UUD nan dinilai bertentangan dengan UUD,” tegas Suhadi dan Eddi.
Kewenangan MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 memang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. MK juga menjelaskan bahwa judicial review merupakan pengetesan undang-undang terhadap UUD 1945.
Dalam putusan sebelumnya, MK juga menegaskan tidak berkuasa memeriksa permohonan nan secara langsung meminta Mahkamah menafsirkan norma nan terdapat dalam UUD 1945. MK menyatakan kewenangan tersebut dijalankan melalui pengetesan suatu undang-undang terhadap UUD 1945.
THMP juga mempertanyakan penggunaan sejumlah bukti pembanding dalam pengajuan nan mereka soroti. Menurut mereka, komparasi dengan posisi Presiden dan Wakil Presiden di negara lain tidak serta-merta dapat digunakan lantaran sistem dan peristiwa nan terjadi di masing-masing negara berbeda.
“Bukan itu, pengajuan ini berasal dari bukti pembanding tidak akurat, utamanya Presiden dan Wakil Presiden dari Negara lain sebagai tolak ukur bahwa apa nan diperjuangan sama. Padahal kenyataannya peristiwa nan terjadi tidak mempunyai kaitan,” ujarnya.
Selain kewenangan MK, THMP menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU nan menurut mereka semestinya diuji melalui Mahkamah Agung (MA), bukan MK. THMP beranggapan ketentuan nan berada di bawah undang-undang masuk dalam ranah pengetesan peraturan perundang-undangan nan menjadi kewenangan MA.
“Pasal 18 ayat 3 dianggap pelemahan dan bagian dari rekayasa, harusnya dibawa ke MA, bukan MK, lantaran akar persoalannya di sana, jadi ini sudah salah kaprah,” pungkas Suhadi dan Eddi.
Dalam sistem pengetesan peraturan perundang-undangan, MK berkuasa menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sedangkan MA berkuasa menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. (E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·