Ilustrasi(Dok Magnific)
KEMENTERIAN Agama telah menerima kejuaraan tentang dugaan peelcehan seksual oleh oknum di Pesantren IB Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kepada santri. Direktur Pesantren Kementerian Agama (Kemang) RI, Basnang Said, menyebut telah menyiapkan lima langkah untuk merespons kasus dugaan tindak pidana tersebut.
“Ada lima langkah nan direkomendasikan untuk segera dilakukan Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim dan Kantor Kemenag Kabupaten Kukar,” kata Basnang Said.
Langkah pertama adalah konsentrasi pada perlindungan anak. Kedua, mendukung proses hukum. Ketiga, penghentian sementara pendaftaran santri baru. Keempat, mengganti ketua pondok pesantren nan merangkap sebagai pembina yayasan. Kelima, penggantian kepengurusan yayasan pondok pesantren dengan pengurus yayasan pondok nan mempunyai kapasitas, integritas, serta kesiapan untuk menjalankan kegunaan kelembagaan yayasan.
Jika pesantren IB tidak mau mengambil langkah sebagaimana direkomendasikan, maka dia meminta Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim serta Kemenag Kukar untuk mempertimbangkan usulan penonaktifan pondok pesantren tersebut.
“Usulkan ponpes itu dinonaktifkan jika mereka tidak melaksanakan langkah nan direkomendasikan. Usulan sampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam perihal ini sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan, nan ramah dan aman,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 12 orang mantan santriwati di sebuah ponpes di Kabupaten Kukar melaporkan seorang ketua ponpes lantaran diduga mendapatkan pelecehan seksual selama menimba pengetahuan di ponpes tersebut.
Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim, Rina Zainun, menyebut semula hanya 11 korban nan melapor. Namun, terdapat satu korban nan kembali melapor telah menjadi korban pelecehan seksual dari ketua ponpes tersebut.
Rina mengaku belum berjumpa korban secara langsung. Pihaknya pun berencana menemui korban untuk memverifikasi laporan tersebut sekaligus melakukan asesmen. Pihaknya juga menegaskan bakal mengawal kasus tersebut hingga berkekuatan norma tetap di meja hijau. (EM/E-4)
(EM/E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·