Selain itu, Kemenag juga merekomendasikan agar pengasuh nan diduga terlibat segera diberhentikan dari jabatannya. Pesantren diminta menunjuk pengasuh baru nan mempunyai integritas, kapasitas, dan keahlian membina santri secara penuh.
Kemenag juga menegaskan bahwa terduga pelaku tidak boleh lagi tinggal maupun menjalankan aktivitas pengasuhan di lingkungan pesantren selama proses norma berjalan. Jika tidak dipatuhi, Kemenag melalui Kanwil Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan izin pesantren tersebut.
Di sisi lain, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi juga menekankan pentingnya penegakan norma nan tegas dan berkeadilan. Dia meminta pemenuhan kewenangan korban melangkah seiring dengan proses hukum.
“Kami mendorong abdi negara penegak norma untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujar Arifah, dilansir Antara.
Kasus ini mencuat setelah dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di pesantren tersebut terungkap. Para korban diketahui tetap duduk di bangku SMP dan sebagian berasal dari family kurang bisa serta anak yatim piatu.
Polresta Pati telah menetapkan oknum ustad berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·