Kemenag Evaluasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Ponpes Buntut Kasus Pati

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Pelaku dugaan pemerkosaan terhadap para santriwati di Pati, berinisial AS telah ditangkap. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bakal melakukan pertimbangan pencegahan kekerasan seksual di pondok pesantren (ponpes) buntut kasus tersebut.

"Kemenag mengapresiasi abdi negara dalam melakukan proses penegakkan norma sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

"Kejadian ini tentu menjadi pertimbangan bersama. Kami sudah punya Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren nan bakal lebih kami optimalkan dan efektifkan dalam tindakan-tindakan preventif," sambungnya.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya saat tengah memperkuat struktur organisasi melalui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Langkah tersebut diharapkan bisa memperbesar perhatian terhadap pembinaan dan pendampingan pesantren.

"Saat ini Kemenag sedang melakukan proses penguatan struktur organisasi dengan membentuk Ditjen Pesantren nan diharapkan juga bisa memperbesar porsi perhatian melalui pembinaan dan pendampingan untuk perbaikan ekosistem pendidikan pesantren nan ramah anak," ujarnya.

Thobib menegaskan Kemenag tak menoleransi terhadap segala corak kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan. Ia juga meminta korban kekerasan untuk melapor.

"Prinsipnya, tidak ada toleransi sedikitpun terhadap tindak kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan. Bagi korban nan mengalami tindak kekerasan dipersilahkan untuk melaporkan kepada kami melalui saluran Telepontren 0822-2666-1854. Kami bakal mendampingi korban untuk mendapatkan advokasi," tuturnya.

Sebelumnya, tersangka AS, laki-laki berumur 52 tahun nan diduga melakukan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, akhirnya ditangkap polisi di Wonogiri, Jawa Tengah. Ternyata tersangka sempat melarikan diri ke Bogor, Jakarta, hingga Solo

Polisi mengatakan tersangka berpindah-pindah wilayah sebelum ditangkap. Mulai Kudus, Bogor, Jakarta, Solo, dan akhirnya ditangkap di Wonogiri.

"Sempat ke Kudus, kemudian Bogor, lanjut Jakarta, lenyap itu ke Solo, kemudian Wonogiri," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, saat dilansir detikJateng, Kamis (7/5/2026). (amw/eva)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News