Toni Aji Anggoro (28 tahun), seorang pekerja imajinatif di Karo, Sumatera Utara, divonis melakukan tindak pidana korupsi dengan balasan penjara 1 tahun serta denda Rp 50 juta, dengan subsidair (pengganti) 2 bulan penjara, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Toni merupakan terdakwa kasus pembuatan website desa tahun anggaran 2020 sampai 2023 di 4 kecamatan, ialah Kecamatan Mardinding, Kecamatan Juhar, Kecamatan Laubaleng, dan Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.
Keluarga mengungkapkan bahwa Toni bukan hanya mengerjakan website desa, namun dia juga membikin video profil untuk desa-desa di Kabupaten Karo, dengan bayaran Rp 5,7 juta/desa. Toni diberikan tugas double job untuk membikin website dan video profil desa dengan bayaran Rp 5,7 juta dari anggaran Rp 10 juta/desa.
"Video profil desa juga. Iya (double job) sekaligus upahnya Rp 5,7 juta. Makanya kemarin di masa tahun 2020 sampai 2023, saya tetap di Berastagi, tetap sekolah dan memandang pengerjaannya (Toni) memang. Kalau pulang ke rumah bawa drone, bawa kamera kemudian selalu buka laptop dan lain sebagainya," kata Nauval Akbar, adik Toni, saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4).
Nauval mengatakan hasil pembuatan video profil desa buatan Toni bisa dilihat di akun YouTube pribadi milik Toni Aji Anggoro.
"Saya cross check juga beberapa desa nan memang website-nya ada dan saya cross check juga pengerjaan videonya juga adi akun YouTube abang saya," ujar Nauval.
Nauval mengatakan, saat kepala desa dihadirkan sebagai saksi untuk kasus Toni Aji, menurutnya, kepala desa merasa puas bakal hasil pembuatan video maupun website milik Toni.
"Seingat saya, saya baca kebanyakan puas sama apa nan sudah dikerjakan. Enggak ada komplain nan terlalu gimana-gimana banget," ucap Nauval.
Keluarga berambisi agar Toni Aji Anggoro dapat dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.
Pernyataan Kejari Karo
Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan berkas dengan bagian pidana unik (pidsus) mengenai kasus Toni Aji Anggoro.
"Sedang kita konfirmasi ke bagian pidsus," kata Dona saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Toni didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan saksi Jesaya Perangin-angin (dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tipikor.
Demo di Depan PN Karo
Kasus Toni ini membikin sejumlah massa menggelar tindakan di depan PN. Mereka menyampaikan 3 tuntutan:
Membebaskan Toni Aji Anggoro dari segala tuduhan nan diberikan oleh Kejaksaan Negeri Karo dan hakim, serta mengembalikan nama baiknya sebagai penduduk negara.
Memecat dan memberhentikan jaksa dan pengadil nan mengkriminalisasi Toni Aji Anggoro lantaran tuntutan jaksa dan putusan pengadil dalam perkara ini dinilai sebagai “tuntutan dan putusan sesat” nan mengabaikan bukti-bukti materiil dan hati nurani.
Memulihkan nama baik Toni Aji Anggoro dari tuduhan sebagai terpidana korupsi.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·