Keluarga Korban Santri Dibakar Sebut Polisi Sodorkan Surat Agar Kasus Ditutup

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat mengenai kasus santri dibakar di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyah Al-Ibrahimy, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (13/7/2026).

Salah satu ibu korban mengungkapkan, keluarganya sempat disodori surat tenteram oleh oknum polisi Lombok Tengah agar kasus ditutup. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Titi Tantry di hadapan ketua Komisi III FPR.

"Ketika saya menolak surat damai, mereka membuang kami. Bapak Presiden, orang miskin seperti saya ini tidak tahu kudu mengadu ke mana lagi lantaran pihak kepolisian dan orang Departemen Agama di Lombok Tengah justru ikut mengarahkan pondok pesantren untuk menyodorkan surat tenteram demi menutupi kejahatan ini," kata Titi dalam rapat Komisi III DPR.

Keluarga korban dalam surat pernyataannya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa oknum polisi nan mencoba membungkam kasus ini. 

"Saya memohon kepada Bapak Presiden, tolong turunkan orang-orang kepercayaan Bapak dari Jakarta untuk memeriksa oknum-oknum polisi dan pejabat di wilayah nan ikut membungkam darah anak saya," ujarnya. 

"Tolong pastikan norma tidak pandang bulu meskipun pelakunya adalah anak tuan pembimbing alias pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai," sambung dia. 

Selain itu, family juga berambisi Komisi III DPR juga mendesak Kapolri mengusut kasus tuntas dan menghukum pelaku ialah pemilik pondok dan pelaku santri dengan balasan seberat-beratnya. 

"Guna mendesak Kapolri mengusut tuntas skandal pembungkaman ini. Tolong awasi polisi-polisi di wilayah kami nan tega-teganya menyuruh pihak pesantren meminta tanda tangan tenteram di atas luka bakar 80% anak saya. Saya meminta keadilan nan seadil-adilnya. Seret semua pelaku penganiayaan, pelaku pembakaran, dan orang-orang besar di dalam pesantrennya nan ikut menyembunyikan kejahatan ini ke dalam penjara," pungkas Titi.   

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita