Seorang pengajar nan juga pemimpin pondok pesantren di Samarinda diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke lembaga TRC PPA Kalimantan Timur dan membikin laporan ke Polresta Samarinda.
Ketua TRC PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun, nan mendampingi korban mengungkapkan para korban mengaku mengalami kekerasan seksual dengan modus nikah batin.
Menurut Rina, para korban meyakini tindakan nan dilakukan pelaku merupakan bagian dari aliran nan kudu dipatuhi lantaran disampaikan oleh sosok nan mempunyai otoritas di lingkungan pesantren.
"Yang disampaikan korban kepada kami adalah adanya doktrin mengenai nikah batin. Korban diyakinkan bahwa tindakan tertentu menjadi legal setelah dilakukan proses nan disebut nikah jiwa tersebut," ujar Rina.
Berdasarkan keterangan para korban, proses nan disebut nikah jiwa itu dilakukan secara sederhana, hanya dengan menyebut nama korban dan berjabat tangan. Setelah itu, korban mengaku diminta memenuhi beragam kemauan pelaku.
Rina menilai modus tersebut memanfaatkan relasi kuasa nan kuat antara pengajar dan santri di lingkungan pondok pesantren.
"Kalau memandang pola nan disampaikan korban, nan dominan adalah relasi kuasa, kepatuhan, dan ketaatan. Para santri didoktrin untuk selalu alim kepada pembimbing alias ketua pondok. Situasi inilah nan diduga dimanfaatkan oleh pelaku," katanya.
Menurut dia, para korban berada dalam posisi nan susah untuk menolak lantaran meyakini bahwa perintah nan diberikan merupakan bagian dari tanggungjawab nan kudu dijalankan sebagai santri.
"Kalau dari perspektif kami, itu corak pemaksaan nan dibungkus dengan cara-cara nan halus. Korban merasa kudu menuruti apa nan diperintahkan," ujarnya.
Terima Laporan Sejak Mei 2026
TRC PPA Kaltim pertama kali menerima laporan pada Mei 2026. Awalnya, family salah satu korban menghubungi pihak pendamping sebelum korban menyampaikan langsung pengalamannya.
Tidak lama kemudian, sejumlah korban lain mulai membuka cerita nan mereka simpan selama bertahun-tahun.
"Ada empat korban nan awalnya menemui saya. Sampai saat ini tiga orang sudah membikin laporan. Kami belum tahu apakah nantinya bakal ada tambahan korban lain," kata Rina.
Dari hasil pendampingan nan dilakukan, salah satu korban mengaku mengalami peristiwa tersebut sejak 2018 hingga 2022. Korban lain mengaku mengalami kejadian serupa pada 2024.
Menurut Rina, keberanian para korban untuk melapor muncul setelah mengetahui adanya dugaan korban lain nan mengalami perlakuan serupa.
"Mereka mendengar ada adik-adik mereka nan juga mengalami perihal nan sama. Selain itu mereka memandang korban-korban lain di beragam kasus berani speak up dan mendapatkan perlindungan hukum," ujarnya.
Rina mengungkapkan akibat nan dialami korban tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikologis. Hingga sekarang para korban tetap berjuang memulihkan trauma akibat peristiwa nan mereka alami.
"Mereka masuk pondok pesantren untuk memperdalam pengetahuan agama, tetapi justru mendapatkan perlakuan nan tidak seharusnya. Sampai sekarang mereka tetap mengalami trauma dan luka batin," katanya.
Salah satu korban apalagi memutuskan melarikan diri dari pondok berbareng rekannya lantaran tidak sanggup lagi bertahan.
"Korban pernah kabur dari pondok sekitar pukul tiga awal hari berbareng temannya. Ada juga nan akhirnya tidak melanjutkan pendidikan di pondok tersebut," ungkap Rina.
Saat ini kasus tersebut telah dilaporkan kepada abdi negara kepolisian dan tengah dalam proses penanganan. TRC PPA Kaltim berambisi seluruh korban mendapatkan perlindungan norma dan pendampingan psikologis selama proses norma berjalan.
Polisi Selidiki
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari para korban.
Menurutnya, laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur norma nan berlaku.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penanganan. Penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban, serta memanggil pihak pondok pesantren untuk dimintai keterangan,” ujar Kompol Rachmat.
Ia menegaskan kepolisian bakal menangani perkara tersebut secara ahli dan mendalami seluruh kebenaran nan disampaikan para pelapor.
“Semua keterangan dan perangkat bukti bakal kami dalami sesuai prosedur. Proses penyelidikan dan investigasi tetap berjalan,” katanya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·