Kekerasan Seksual di Indonesia: Luka Psikologis dan Victim Blaming

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Ilustrasi Victim Blaming dalam Kekerasan Seksual (Gambar dibuat menggunakan AI)

Kekerasan seksual merupakan salah satu persoalan kemanusiaan nan hingga sekarang tetap menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia. Hampir setiap hari media massa memberitakan kasus pelecehan seksual, pemerkosaan, pemanfaatan seksual terhadap anak, hingga kekerasan seksual nan terjadi di lingkungan pendidikan, tempat kerja, rumah tangga, maupun ruang digital.

Ironisnya, meningkatnya jumlah kasus nan terungkap belum sepenuhnya mencerminkan kondisi nan sebenarnya. Banyak korban memilih untuk tetap tak bersuara lantaran takut, malu, diancam oleh pelaku, alias cemas tidak bakal dipercaya ketika melapor. Oleh lantaran itu, nomor kasus nan tercatat sangat mungkin hanya merupakan "fenomena gunung es" dari persoalan nan jauh lebih besar (World Health Organization, 2025).

lanjut Menurut saya, persoalan terbesar dalam penanganan kekerasan seksual di Indonesia bukan semata-mata terletak pada lemahnya penegakan hukum, melainkan tetap kuatnya budaya nan menyalahkan korban (victim blaming).

Dalam beragam kasus, perhatian masyarakat justru diarahkan kepada perilaku korban, mulai dari langkah berpakaian, waktu berada di suatu tempat, hingga kenapa korban tidak melakukan perlawanan. Cara pandang seperti ini menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya memahami gimana trauma bekerja terhadap seseorang nan mengalami kekerasan seksual.

Dalam perspektif ilmu jiwa trauma, korban kekerasan seksual sering kali mengalami respons biologis nan dikenal sebagai fight, flight, dan freeze response. Ketika ancaman terjadi, otak tidak selalu memilih untuk melawan (fight) alias melarikan diri (flight).

Banyak korban justru mengalami freeze response, ialah kondisi ketika tubuh menjadi kaku, tidak bisa bergerak, berbicara, alias mengambil keputusan lantaran sistem saraf berada dalam kondisi kewalahan menghadapi ancaman. Oleh lantaran itu, pertanyaan seperti "Mengapa tidak berteriak?" alias "Mengapa tidak melawan?" bukan hanya tidak tepat, tetapi juga mengabaikan sistem biologis nan telah banyak dijelaskan dalam pengetahuan ilmu jiwa trauma.

Lebih jauh lagi, kekerasan seksual tidak berakhir ketika peristiwa tersebut selesai. Luka bentuk mungkin dapat pulih dalam waktu tertentu, tetapi luka psikologis sering kali memperkuat jauh lebih lama.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual mempunyai akibat lebih tinggi mengalami depresi, gangguan kecemasan, gangguan tidur, penyalahgunaan zat, penurunan nilai diri, hingga Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Pada anak dan remaja, dampaknya apalagi dapat mengganggu perkembangan identitas diri, keahlian mempercayai orang lain, prestasi akademik, serta kualitas hubungan interpersonal hingga masa dewasa (American Psychiatric Association, 2022; WHO, 2025).

Sayangnya, perhatian publik sering kali hanya berfokus pada proses norma terhadap pelaku, sementara proses pemulihan psikologis korban kurang mendapatkan perhatian nan memadai. Tidak sedikit korban nan kudu menceritakan kembali pengalaman traumatisnya berulang kali kepada beragam pihak, mulai dari keluarga, tenaga kesehatan, kepolisian, hingga pengadilan.

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock

Proses ini berpotensi menimbulkan reviktimisasi, ialah munculnya kembali penderitaan psikologis akibat langkah penanganan nan tidak sensitif terhadap trauma. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan penanganan kekerasan seksual tidak cukup diukur dari vonis nan dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari sejauh mana sistem bisa melindungi kesehatan mental korban.

Saya beranggapan bahwa meningkatnya kasus kekerasan seksual juga tidak dapat dilepaskan dari beragam aspek nan saling berinteraksi. Bronfenbrenner (1979) melalui Ecological Systems Theory menjelaskan bahwa perilaku manusia dipengaruhi oleh beragam lapisan lingkungan, mulai dari keluarga, sekolah, golongan sebaya, masyarakat, hingga budaya.

Dengan perspektif ini, kekerasan seksual tidak dapat dipahami hanya sebagai perilaku perseorangan pelaku. Norma sosial nan permisif terhadap kekerasan, ketimpangan relasi kuasa, budaya patriarki, rendahnya literasi seksual, lemahnya pengawasan di lingkungan pendidikan, serta paparan kekerasan melalui media digital merupakan faktor-faktor nan saling memperkuat terjadinya kekerasan seksual.

Perkembangan teknologi digital apalagi menghadirkan corak kekerasan seksual nan semakin kompleks. Pelecehan melalui media sosial, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, cyber grooming, hingga pemerasan seksual (sextortion) menunjukkan bahwa ruang digital sekarang menjadi arena baru terjadinya kekerasan. nan mengkhawatirkan, sebagian masyarakat tetap menganggap bentuk-bentuk kekerasan tersebut sebagai "sekadar candaan" alias "risiko menggunakan media sosial". Padahal, penelitian menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual berbasis digital dapat mengalami tingkat kecemasan, depresi, rasa malu, dan isolasi sosial nan sama beratnya dengan korban kekerasan seksual secara langsung.

Dalam pandangan saya, upaya pencegahan kudu bergeser dari pendekatan nan hanya berorientasi pada penindakan menuju pendekatan promotif dan preventif. Pendidikan mengenai consent (persetujuan), penghormatan terhadap batas tubuh, literasi digital, kesetaraan gender, dan keahlian membangun relasi nan sehat perlu diberikan sejak usia awal melalui family maupun sekolah. Selain itu, setiap lembaga pendidikan dan tempat kerja perlu menerapkan kebijakan perlindungan nan jelas, sistem pelaporan nan aman, serta jasa pendampingan psikologis nan mudah diakses. Pendekatan trauma-informed care juga kudu menjadi standar dalam penanganan korban sehingga setiap proses pelayanan dilakukan dengan empati, menjaga martabat korban, dan meminimalkan akibat trauma ulang.

Sebagai ilmuan psikologi, saya memandang bahwa peran pekerjaan tidak hanya terbatas pada memberikan konseling setelah kekerasan terjadi. Ilmuan ilmu jiwa mempunyai tanggung jawab nan lebih luas sebagai edukator, peneliti, sekaligus pemasok perubahan sosial. Ilmuan ilmu jiwa perlu berkontribusi dalam meningkatkan literasi kesehatan mental masyarakat, mengembangkan program pencegahan berbasis bukti, memberikan pendampingan kepada korban, serta mendorong kebijakan publik nan lebih berpihak pada perlindungan wanita dan anak. Dengan demikian, ilmu jiwa tidak hanya datang untuk menyembuhkan trauma, tetapi juga berkedudukan aktif mencegah lahirnya trauma baru.

Pada akhirnya, saya meyakini bahwa kekerasan seksual bukan sekadar persoalan kriminalitas, melainkan gambaran kualitas kemanusiaan suatu bangsa. Selama masyarakat lebih banyak mempertanyakan perilaku korban dibandingkan menuntut pertanggung jawaban pelaku, selama pendidikan seksual tetap dianggap tabu, dan selama kesehatan mental korban belum menjadi prioritas, maka kekerasan seksual bakal terus berulang dalam beragam bentuk.

Oleh lantaran itu, perubahan budaya, penguatan sistem perlindungan, serta pendekatan psikologis nan berorientasi pada pemulihan korban kudu melangkah beriringan. Hanya dengan langkah itulah Indonesia dapat membangun lingkungan nan betul-betul aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual.

Wiwit Liftiani, S.Psi (Mahasiswa Magister Psikologi Universitas Semarang)

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan