Kejati Jakarta Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif di KemenPU

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kejati Jakarta menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan shopping rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023 s.d. 2025. Foto: Dok. Kejati Jakarta

Kejaksaan Tinggi Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan shopping rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023-2025. Kedua tersangka tersebut adalah pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya berinisial SKN dan MT.

"Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara SKN (selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya) dan Saudara MT (selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya)," kata Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6).

Kejati Jakarta menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan shopping rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023 s.d. 2025. Foto: Dok. Kejati Jakarta

Berdasarkan hasil penyidikan, SKN dan MT diduga berkedudukan melakukan rekayasa proyek fiktif bersama-sama dengan tersangka lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal Cipta Karya. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian finansial negara dengan nilai setidaknya lebih dari Rp 16 miliar.

"Secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," sebut Dapot.

Kejati Jakarta menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan shopping rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023 s.d. 2025. Foto: Dok. Kejati Jakarta

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 alias Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor.

Kejaksaan memastikan bakal terus mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari unsur Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta, melalui pemeriksaan saksi serta pencarian aset untuk memulihkan kerugian negara.

Sebelumnya, Kejati Jakarta juga telah menetapkan sejumlah tersangka pada Kamis (21/5) mengenai dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut. Keempat tersangka itu, yakni:

  • Mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) KemenPU, Dwi Purwantoro;

  • Sekretaris Dinas (Sekdis), Riono Suprapto;

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Suadi.

Belum ada keterangan dari para tersangka.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan