Kejati Jabar Jadwal Ulang Pemeriksaan Wabup Indramayu Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD

Sedang Trending 1 jam yang lalu

, BANDUNG, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syafrudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD. Penjadwalan ulang ini dilakukan setelah nan berkepentingan mangkir dari panggilan interogator pada Jumat dengan argumen sakit.

Syafrudin semestinya menjalani pemeriksaan berbareng dua tersangka lainnya, ialah IM dan AF, mengenai dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi ketua serta personil DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2022-2025. Namun, dia mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik.

"Satu tersangka atas nama S tidak datang di dalam pemeriksaan hari ini, dikarenakan sakit dan telah mengirim surat sakit kepada tim penyidik. Kita agenda ulang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di Bandung, Jumat.

Alasan Mangkir dan Panggilan Kedua

Cahya, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan baru menerima surat pemberitahuan sakit dari Syafrudin. Meski demikian, dia memastikan interogator Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar bakal segera melayangkan surat panggilan kedua untuk menuntaskan perkara rasuah nan merugikan finansial negara tersebut.

"Karena kami, teman-teman penyidik, baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa tidak datang dengan argumen sakit, maka kelak bakal dijadwalkan ulang. Belum tahu tanggal berapa," ujar Cahya.

Peran Tersangka dan Pemeriksaan Intensif

Cahya mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh Syafrudin saat dirinya tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Sementara itu, dua tersangka lain nan memenuhi panggilan merupakan mantan birokrat di lingkungan sekretariat dewan.

IM tercatat pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu, sedangkan AF merupakan Sekretaris DPRD Indramayu periode 2022-2025. Berbeda dengan Wabup, baik IM maupun AF langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh interogator sejak Jumat pagi hingga sore hari.

"Hari ini interogator Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi ketua dan personil DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 sampai 2025," jelas Cahya.

Materi Pemeriksaan Masih Dirahasiakan

Kendati demikian, pihak Kejati Jabar belum bersedia membeberkan substansi materi pemeriksaan terhadap kedua tersangka nan hadir. Hal ini juga bertindak untuk peralatan bukti nan disita dari hasil penggeledahan di Kantor DPRD Indramayu pada Rabu (10/6) lalu.

"Jadi mengenai materi pemeriksaan ataupun hasil dari penggeledahan kemarin, saya belum bisa sampaikan lantaran proses pemeriksaannya tetap sedang berlangsung," ucap Cahya.

Langkah pemeriksaan para tersangka ini merupakan kelanjutan dari manuver sigap tim interogator Kejati Jabar nan sebelumnya menggeledah Gedung DPRD Indramayu. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengamankan sejumlah arsip pendukung penyidikan.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional