Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Proyek Fiktif Rp 16 M di Kementerian PU

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan anggaran shopping rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Proyek yang diduga fiktif ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 16 miliar.

"Pada hari ini, Kamis tanggal 25 Juni tahun 2026, interogator pada Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka mengenai pengembangan perkara tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, di instansi Kejati DKI, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026).

Kedua tersangka baru tersebut adalah Sukino (SKN) dan Muhammad Taufiq (MT). Dapot menyebut keduanya merupakan pegawai pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap tersangka SKN selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dan Saudara MT selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan shopping rutin periode 2023-2025," jelasnya.

Dapot menjelaskan peran SKN dan MT dalam kasus ini adalah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek. Proyek nan semestinya dilaksanakan pada periode 2023-2024 tersebut diduga kuat fiktif.

"Peran tersangka SKN dan MT secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar rupiah," ungkap Dapot.

Terhadap kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang.

Kini total tersangka dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU sekarang berjumlah enam orang. Sebelumnya, jaksa telah menetapkan empat tersangka, yakni:

1. RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya;
2. AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK;
3. RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa;
4. JSR selaku Direktur PT BKS.

Penyidik tetap terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya.

Hingga kini, interogator juga terus melakukan pengembangan investigasi dengan melakukan pemeriksaan saksi, saksi mahir finansial negara, maupun tersangka. Selain itu, melakukan pencarian dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian finansial negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 alias Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C dan Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ond/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News