Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UKM DIY.
Penggeledahan tersebut berjalan sejak pukul 09.15 WIB hingga 14.30 WIB sebagai bagian dari investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UKM DIY Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan penggeledahan dilakukan berasas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIY Nomor Print-192/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-1060/M.4.5/Fd.1/06/2026 serta penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta.
“Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira mulai pukul 09.15 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta telah melakukan Penggeledahan pada Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM DIY Tahun Anggaran 2023,” kata Langgeng Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6).
Dalam proses penggeledahan, tim interogator menyasar sejumlah ruangan di lingkungan instansi Diskop UKM DIY, antara lain ruang arsip, ruang bendahara, ruang sekretaris, hingga ruang kepala dinas guna mencari arsip nan berangkaian dengan perkara nan sedang disidik.
Dari hasil penggeledahan tersebut, interogator menyita puluhan arsip nan diduga mengenai dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu.
“Dalam pengeledahan dimaksud Penyidik telah melakukan Penyitaan sejumlah kurang lebih 35 (tiga puluh lima) arsip nan diduga berangkaian dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023,” ujar Langgeng.
Perkara nan tengah ditangani Kejati DIY tersebut berangkaian dengan pengadaan mesin rumah produksi susu nan berasal dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2023.
Total anggaran aktivitas mencapai Rp8,16 miliar, dengan salah satu komponen berupa pengadaan peralatan dan mesin factory sharing senilai Rp4,74 miliar.
Kontrak pengadaan mesin factory sharing pengolahan komoditas susu ditandatangani pada 26 September 2023 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV Anggrek Asri Jaya selaku penyedia dengan nilai perjanjian Rp4,62 miliar.
Namun, berasas hasil commissioning test pada Maret 2024, proses produksi belum dapat dilakukan lantaran boiler belum tersedia, sebagian perangkat belum siap beroperasi, serta terdapat komponen nan belum lengkap.
“Berdasarkan laporan teknis disimpulkan bahwa spesifikasi hasil pengadaan mesin dan peralatan Pengolahan Susu UHT 2.000L/Jam pada Rumah Produksi Bersama (RPB) Komoditas Susu DIY belum memenuhi syarat dan progress pekerjaan dihitung 0 persen lantaran mesin tidak dapat difungsikan sesuai kontrak,” kata Langgeng.
Saat ini, Kejati DIY tetap mendalami perkara tersebut. Sementara untuk menghitung potensi kerugian negara, interogator telah mengusulkan permohonan kepada BPKP Perwakilan DIY.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·