Jakarta -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah instansi BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) di Kota Serang, Banten. Penggeledahan ini berangkaian dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyampaikan penggeledahan dilakukan pada Kamis (16/4) mengenai dengan pengelolaan finansial PT ABM.
"Terkait investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan finansial PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2020-2024," kata Jonathan, Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Banten menyita 90 arsip krusial nan berangkaian dengan kasus korupsi. Selain itu, interogator juga menyita satu unit komputer dari instansi tersebut.
"Penyidik mendapatkan sembilan puluh bundel arsip krusial serta peralatan bukti elektronik berupa satu unit CPU nan berasosiasi dengan penyidikan. Barang-barang tersebut nantinya bakal dijadikan perangkat bukti dalam perkara dimaksud," katanya.
Jonathan belum menyampaikan perincian kasus nan sedang diselidiki oleh Kejati Banten secara rinci. Namun, dia memastikan kasus nan ditangani merupakan pengelolaan finansial pada periode 2020 sampai dengan 2024.
Menurutnya, PT ABM diduga tidak memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Hal tersebut mengakibatkan kerugian pada finansial daerah," ujarnya.
(aik/whn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·