Kejari Setop Kasus Erwin Wawalkot Bandung, Status Tersangka Gugur

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Bandung, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menghentikan investigasi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2025 nan menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan personil DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbullah, mengatakan setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru, interogator mendalami kemungkinan adanya aliran biaya nan diterima para tersangka.

Namun hingga saat ini kebenaran tersebut belum ditemukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pascaditerapkannya KUHP dan KUHAP baru, tim interogator menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan semangat KUHP dan KUHAP nan baru dalam menjamin hak-hak daripada tersangka," kata Abun, Bandung, Rabu (3/6).

"Selain itu, untuk meminimalisir kekurangan pada tindakan ke depannya, selanjutnya tim interogator mendalami mengenai ada tidaknya aliran biaya secara nyata nan diterima oleh para tersangka. Akan tetapi, kebenaran tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik," sambungnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan setelah pembeberan nan dilakukan pada 22 Mei lalu, maka demi kepastian norma perkara tersebut disepakati untuk dihentikan.

"Pelaksanaan pembeberan dengan ketua terakhir pada tanggal 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan," kata Abun.

Kasus tersebut bermulai dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Dalam penyidikan, tim memeriksa 89 saksi, tiga ahli, serta mengumpulkan peralatan bukti arsip dan elektronik sebelum menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.

Dalam perjalanannya kasus, tersangka tersebut sempat mengusulkan praperadilan ke PN Bandung, namun kandas.

Abun menyatakan penghentian perkara tidak dipengaruhi aspek politik maupun tekanan dari pihak mana pun.

"Penghentian ini tidak ada unsur politik. Kami murni, tidak ada unsur nan menekan kami. Kami bakal meneruskan andaikan perbuatannya memang nyata dan kerugiannya memang nyata," tegasnya.

Dengan penghentian investigasi tersebut, status tersangka Erwin dan Rendiana Awangga gugur.

Namun Kejari Bandung menyatakan perkara dapat dibuka kembali andaikan di kemudian hari ditemukan saksi alias perangkat bukti baru.

"SP3 alias penghentian ini bukan nilai mati, kelak bisa dibuka kembali. Karena demi kepastian hukum, makanya kami hentikan," kata Abun.

(csr/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional