Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan peralatan bukti 1,1 kilogram sabu.
, MADIUN, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memusnahkan peralatan bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,1 kilogram. Pemusnahan ini dilakukan setelah peralatan bukti dari perkara peredaran narkoba tersebut mendapatkan putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap alias inkrah.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Ahmad Hariyanto Mayangkoro, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa penuntut umum sebagai penyelenggara putusan pengadilan. Acara pemusnahan peralatan bukti tersebut berjalan di Madiun pada Kamis.
Selain sabu, Kejari juga memusnahkan sejumlah peralatan bukti narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Rinciannya adalah pil LL sebanyak 766 butir, pil Tramadol HCL 313 butir, serta Trihexyphenidyl sebanyak 50 butir. Tidak hanya narkotika, peralatan bukti lain dari beragam perkara pidana umum juga turut dimusnahkan, antara lain 37 pangkas pakaian, 16 unit HP, dua timbangan digital, delapan dokumen, serta 52 perkakas.
Ahmad menjelaskan bahwa semua peralatan bukti nan dimusnahkan tersebut merupakan hasil penanganan perkara di wilayah norma Kabupaten Madiun dari periode Desember 2025 hingga April 2026. Pemusnahan dilakukan sesuai amar putusan pengadilan, ialah merusak peralatan bukti hingga tidak mempunyai nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan kembali, dengan langkah dibakar.
Langkah pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan peralatan bukti oleh pihak nan tidak bertanggung jawab. Ahmad menegaskan, aktivitas ini menunjukkan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika sesuai ketentuan norma nan berlaku. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Madiun.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·