Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempunyai arah kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sampai dengan 2029. Sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategi DJP 2025-2029 nan ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sejak 19 Desember 2025.
Dalam Renstra DJP 2025-2029 itu, optimasi penerimaan pajak menjadi krusial lantaran sasaran rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) makin tinggi dari tahun ke tahunnya. Pada 2025 targetnya adalah 10,24% sedangkan pada 2029 menjadi 11,52%-15%.
"Arah kebijakan nan menjadi tugas dan kegunaan dari DJP adalah optimasi pendapatan negara dan dilaksanakan melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan," dikutip dari Renstra DJP 2025-2029, Senin (20/4/2026).
Strategi mengenai ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan digariskan dalam tiga aspek. Pertama adalah peningkatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak (WP) Grup, WP dengan transaksi nan dipengaruhi hubungan spesial dan WP Orang Pribadi Prominen alias crazy rich.
Kedua, ekspansi pedoman pajak melalui pemanfaatan info dan teknologi digital, serta nan ketiga adalah penguatan pengawasan nan terfokus pada digital economy dan shadow economy.
Khusus untuk arah kebijakan peningkatan pengawasan kepatuhan WP Grup, WP dengan transaksi nan dipengaruhi hubungan istimewa, dan WP Orang Pribadi Prominen dilaksanakan melalui strategi pengawasan Wajib Pajak Strategis, nan berfokus kepada WP Grup, WP dengan Transaksi nan Dipengaruhi Hubungan Istimewa, dan WP Orang Pribadi Prominen.
Selain itu dengan memanfaatkan Cooperative Compliance Mechanism (CCM)/Tax Control Framework (TCF), ialah sistem kepatuhan nan menekankan hubungan antara DJP dengan WP berasas pada transparansi, kerja sama, dan kepercayaan.
Adapun untuk arah kebijakan ekspansi pedoman pajak melalui pemanfaatan info dan teknologi dilaksanakan melalui strategi utilisasi info untuk pengawasan WP Kewilayahan, nan bermaksud untuk meningkatkan efektivitas pengawasan melalui integrasi data, penyempurnaan sistem, dan ekspansi kerja sama lintas instansi.
Selanjutnya, dengan pemanfaatan info tax gap, nan digunakan sebagai info pengawasan nasional pendamping CRM; dan utilisasi teknologi untuk ekspansi pedoman info perpajakan, melalui pengembangan dan pemanfaatan peta digital serta integrasi info spasial untuk optimasi pedoman info perpajakan.
Sedangkan arah kebijakan penguatan pengawasan nan terfokus pada ekonomi digital dan shadow economy dilaksanakan melalui strategi penggalian potensi ekonomi digital, melalui pengembangan pola pengawasan dan pedoman penggalian potensi pajak ekonomi digital, penanganan intensif WP berisiko tinggi (WP fraudster) dan aktivitas shadow economy, dan aktivitas intelijen dalam rangka penggalian potensi pajak shadow economy.
"Rendahnya kepatuhan WP Grup, WP dengan transaksi nan dipengaruhi hubungan istimewa, dan WP Orang Pribadi Prominen. Pertumbuhan ekonomi digital dan shadow economy belum terdeteksi dari segi aspek perpajakan," sebagaimana tertera dalam Renstra DJP 2025-2029.
(arj/arj)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·