Kejagung: Vendor Motor Listrik BGN Tak Punya Dealer dan Bengkel

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada banyak kejanggalan terhadap perusahaan vendor penyedia motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) saat dipimpin Dadan Hindayana Cs.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pengadan motor listrik untuk BGN itu dilakukan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Ia menyebut total ada 21.801 unit kendaraan dengan total nilai nan telah dibayarkan oleh BGN untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai Rp1,035 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun dan dibayarkan ke PT YAT," ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/6).

Kendati demikian, Syarief membeberkan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui vendor tersebut tidak memenuhi syarat pengadaan motor listrik lantaran tidak mempunyai dealer alias bengkel aktif.

Tak hanya itu, kata dia, anggaran pengadaan juga di markup oleh mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

"Yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor lantaran tidak mempunyai dealer alias bengkel aktif dan terdapat mark up," tutur.

Selain itu, pengadaan lain nan diduga tidak sesuai ketentuan dengan mark up nilai ialah 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci. Syarief mengatakan seluruh peralatan ini telah terealisasi dan disalurkan oleh BGN.

"Semuanya sudah, sudah terealisasi," pungkasnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan nan terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up nilai pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG.

Ia merincikan pengadaan nan tidak sesuai ialah 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

(tfq/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional