Kejagung Usai Tahan Dadan cs: Tak Semua SPPG di RI Bermasalah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tak semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia terlibat alias bermasalah dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidikan dipastikan hanya menyasar SPPG nan ditemukan mempunyai indikasi pelanggaran hukum.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, penanganan perkara dilakukan secara selektif berasas temuan penyidik.

"Oh jadi gini, kita kelak lihat sembari jalan kita lihat apakah memang kan tidak seluruh SPPG nan ada di Indonesia ini bermasalah, tidak semuanya bermasalah ya. Jadi nan kita cek adalah nan memang bermasalah," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Dia menjelaskan pemeriksaan juga bertindak untuk SPPG nan berada di bawah lembaga lain. Dia mengatakan, jika ada kejanggalan, pihaknya bakal berkoordinasi.

"Jadi jika nan terafiliasi dengan TNI alias Polri jika memang tidak bermasalah ya nggak perlu ya. Kalau ada kejanggalan dan masalah baru kita bakal koordinasi," jelasnya.

Kejagung telah menetapkan tiga eks pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.

Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari hubungan ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan duit miliaran rupiah setiap hari.

Terkait perihal tersebut, Kejagung bakal berkoordinasi dengan BGN untuk menentukan langkah terhadap yayasan alias SPPG nan terafiliasi dengan para tersangka. Termasuk soal keberlanjutan operasionalnya.

"Jadi penyitaan itu adalah peralatan bukti nan bakal kita gunakan sebagai bukti adanya tindak pidana. Jadi bukti tindak pidana itu bisa dokumen, bisa nan lain-lain. Jadi belum tentu SPPG-nya. Selama SPPG itu memang apa namanya sedang melayani masyarakat, itu tidak bakal kita hentikan aktivitasnya," ungkap Syarief.

Hingga saat ini, Kejagung tetap terus melakukan pendataan mengenai jumlah pasti SPPG nan terafiliasi dengan para tersangka. Termasuk mengenai sebaran lokasinya. (ond/amw)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News