Kejagung Ungkap Pemborosan Rp 10,5 Triliun di MBG

Sedang Trending 12 jam yang lalu

Dalam sidang nan sama, pihak Kejagung meminta pengadil menolak permohonan praperadilan nan diajukan Lodewyk Pusung.

"Kami berkesimpulan seluruh dalil nan dijadikan Pemohon untuk mengusulkan Praperadilan ini adalah tidak betul dan tidak berdasar hukum," ujar jaksa.

"Oleh lantaran itu, kami memohon kepada nan Mulia pengadil perkara Praperadilan ini memutus tiga, menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," tambahnya.

Kejagung juga membantah dalil Lodewyk nan menyebut dirinya ditangkap secara sewenang-wenang. Menurut jaksa, interogator tidak pernah melakukan penangkapan terhadap pemohon.

"Bahwa dalil Pemohon nan menyatakan Termohon telah melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon adalah dalil nan tidak benar, tidak sesuai dengan kebenaran hukum, dan kudu dikesampingkan. Faktanya, Termohon tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon," ujar jaksa.

Jaksa menjelaskan, Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026 setelah interogator mengantongi sedikitnya empat perangkat bukti.

"Setelah interogator memperoleh empat perangkat bukti, ialah keterangan saksi, keterangan ahli, peralatan bukti elektronik, dan peralatan bukti dokumen, nan berasas perangkat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026," jaksa menandaskan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita