Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku tak bakal menyita motor-motor listrik dalam proyek pengadaan senilai Rp1 triliun di Badan Gizi Nasional (BGN) era kepemimpinan Dadan Hindayana.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan perihal itu tak dilakoni pihaknya lantaran barang-barang hasil pengadaan tersebut saat ini sudah tersebar di beragam wilayah.
"Enggak [disita]. Jadi gini, jika peralatan itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak bakal kita lakukan penyitaan ya. Karena penyitaan itu adalah untuk digunakan mungkin sebagai sampel, hanya sampel saja," ujar Syarief menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan di wilayah masing-masing. nan kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu," sambungnya.
Syarief mengatakan mengenai dugaan praktik penggelembungan alias mark-up harga dalam proyek tersebut, pihaknya tetap menunggu hasil audit nan pasti.
Di sisi lain, Syarief menegaskan proses pencarian peralatan bukti terus dilakukan. Hingga kini, tim interogator tetap bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka, Rabu (3/6).
Penetapan itu dilakukan sehari setelah Dadan cs dicopot Presiden RI Prabowo Subianto dari kedudukan mereka di BGN. Pencopotan itu diumumkan Mensesneg Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6) malam.
Prasetyo kala itu mengungkapkan pencopotan Dadan dkk itu lantaran argumen pelanggaran kedisipilinan dalam penyelenggaraan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebagai pengganti Dadan, Prabowo mengangkat Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang jadi Kepala BGN.
Sebagai pengganti Sony dan Lodewyk, Prabowo mengangkat Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Dalam kasus dugaan tipikor di lingkungan BGN, Kejagung menyatakan Dadan dkk diduga melakukan intervensi dalam pengadaan peralatan di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satunya proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun nan dimenangkan vendor tidak memenuhi syarat.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT nan tidak memenuhi syarat selaku vendor lantaran tidak mempunyai dealer alias bengkel aktif dan terdapat markup," kata Jeffry dalam keterangannya pada Rabu malam lalu.
Jeffry menjelaskan para tersangka diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan peralatan tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan memicu terjadinya kerugian finansial negara.
Selain motor listrik, Kejagung menemukan dugaan rincian mark-up pada sejumlah pengadaan peralatan lainnya nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG secara langsung.
"Pengadaan 32 ribu pasang sepatu nan tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit nan tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up," kata Jeffry.
"Serta pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit nan tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up," imbuhnya.
(tim/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·