Kejagung Ungkap 4 Alat Bukti Kasus MBG, Kerugian Rp10,5 T per Tahun

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap empat perangkat bukti untuk menjerat mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Tim norma Kejagung mengatakan penetapan Lodewyk sebagai tersangka berasas surat penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: TAP 35 Tanggal 3 Juli 2026.

"Kemudian interogator memperoleh 4 perangkat bukti ialah keterangan saksi, keterangan ahli, Barang Bukti Elektronik (percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istrinya), dan peralatan bukti dokumen, nan berasas perangkat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujarnya dalam sidang Praperadilan dengan agenda jawaban di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka menegaskan proses penegakan norma terhadap Lodewyk sudah dilakukan sesuai dengan norma aktivitas nan berlaku.

Sebelum dilakukan tindakan terhadap Lodewyk, Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyelidikan berasas Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tanggal 15 Februari 2026 dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga melaksanakan gelar perkara dan meningkatkan ke tahap investigasi berasas surat perintah tanggal 29 Mei 2026.

Dalam tahap penyidikan, Kejaksaan Agung memperoleh perangkat bukti berupa keterangan para saksi, ahli, serta arsip dan peralatan bukti lainnya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga sudah lebih dulu memeriksa Lodewyk sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Hal itu dilakukan untuk memenuhi perintah nan disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara nomor: 21/PUU-XII/2014.

"Dalil Pemohon nan mengatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dulu baru mencari perangkat bukti maupun tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi adalah dalil nan tidak benar," ucapnya.

Kerugian negara

Dalam sidang Praperadilan ini, Kejagung disebut bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kalkulasi kerugian finansial negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026.

"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian finansial negara. Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Ro10,5 triliun per tahun," kata tim Kejaksaan Agung.

"Dikarenakan pemeriksaan Praperadilan ini sifatnya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki aspek materi pokok perkara, sedangkan mengenai ada tidaknya niat jahat alias mens rea, serta berapa jumlah kerugian finansial negara lainnya maupun langkah perhitungannya telah memasuki materi pokok perkara," lanjutnya.

Kejagung memohon kepada pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abdul Affandi, agar menolak permohonan Praperadilan register perkara nomor: 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel nan diajukan oleh Lodewyk.

Permohonan disampaikan lantaran dalil permohonan Pemohon tidak jelas atau obscuur libel dan prematur.

Setidaknya ada tujuh orang nan diproses norma Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.

Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Korps Adhyaksa menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan alias mark up nilai pengadaan peralatan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG.

Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

(ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional