Kejagung Ungkap 2 Faktor Penentu Status JC Sony di Kasus Korupsi MBG

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dua aspek penentu diterima alias tidaknya permohonan justice collaborator (JC) dari eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan aspek pertama adalah apakah interogator tetap memerlukan bukti alias pengakuan dari Sony dalam kasus tersebut alias tidak.

"Satu kita lihat apa perangkat bukti anak-anak (penyidik) nan ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi," ujarnya kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Febrie mengatakan pihaknya juga bakal menelaah sampai sejauh mana status JC bakal diberikan kepada Sony.

"Sampai sebatas apa dia jika posisi JC, bisa enggak maksimal, nan seperti apa di kapabilitas JC-nya. Ini tetap butuh waktu," tuturnya.

Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya bakal memeriksa Sony untuk menilai permohonan JC nan diajukan.

"Dalam waktu dekat kami bakal melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi dari pengajuan JC nan disampaikan," ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (14/6).

Syarief mengatakan pihaknya tengah meneliti 26 nama nan disebut oleh Sony terlibat dalam kasus korupsi program MBG tersebut. Pasalnya Sony tetap belum menyerahkan perangkat bukti nan dipunya kepada interogator untuk menguatkan kesaksiannya.

"Itu (26 nama) sedang kami teliti, kami cek, kami juga punya perangkat bukti, kami teliti semua. Nanti bakal kami panggil, kami periksa Saudara SS nan mengusulkan JC," tuturnya.

"Karena kerabat SS belum menyampaikan bukti apa nan dia punya, kami juga berbilang di kami bukti apa nan kami punya," imbuhnya.

Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kelimanya ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up nilai pengadaan peralatan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

(tfq/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional