Kejagung Tolak Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Menurut dia, perkara nan disangkakan kepada tersangka antara lain berangkaian dengan dugaan jual beli titik SPPG serta dugaan kerugian finansial negara dalam proses pengadaan peralatan dan jasa.

Syarief mengatakan, permohonan justice collaborator nan diajukan Sony juga berangkaian dengan sangkaan dugaan jual beli titik tersebut. Karena itu, interogator menilai tersangka tidak memenuhi syarat sebagai pelaku nan membantu mengungkap pihak lain nan mempunyai peran lebih besar.

Selain dinilai sebagai pelaku utama, Syarief menyebut Sony juga belum mengakui perbuatannya sebagaimana nan disangkakan penyidik.

“Dalam pemeriksaan kemarin belum ada nan dianggap oleh interogator menyatakan bahwa nan berkepentingan mengakui perbuatannya seperti nan disangkakan,” ujarnya.

Atas dua pertimbangan tersebut, Kejagung memutuskan menolak permohonan justice collaborator nan diajukan tersangka.

“Atas dasar perihal tersebut kami belum bisa memenuhi alias menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief.

Meski demikian, interogator tetap menghargai seluruh info nan diberikan Sony selama proses pemeriksaan. Menurut Syarief, keterangan tersebut tetap bakal didalami untuk membantu mengungkap perkara.

“Semua info nan disampaikan kepada interogator sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membikin terang kasus ini. Namun untuk justice collaborator, kami terikat pada aturan-aturan nan ada,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita