Kejagung Tolak Permohonan JC Eks Waka BGN Sony Sonjaya

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan tersangka nan bekerja sama alias justice collaborator (JC) nan diajukan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi cuma-cuma (MBG). Sony dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai justice collaborator.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mulanya menjelaskan tim interogator telah menerima surat permohonan tersebut pada pekan lalu. Dia mengatakan interogator kemudian mengkaji permohonan itu.

"Memang betul pada hari Rabu tanggal 23 Juni nan lalu, tim interogator menerima surat permohonan JC alias justice collaborator dari penasihat norma tersangka SS," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarief menjelaskan syarat JC adalah bukan pelaku utama dan kudu mengakui perbuatannya. Dia menyebut Sony Sonjaya justru diduga sebagai salah satu pelaku utama.

"Kami menyimpulkan bahwa nan pertama, kerabat SS ini merupakan pihak nan paling bertanggung jawab dalam perihal penentuan alias verifikasi titik-titik SPPG. Sehingga dengan demikian, nan berkepentingan ini merupakan pelaku utama," tegas Syarief.

Dia mengatakan Sony bukan merupakan pelaku lapis kedua alias second liner. Dia menyebut Sony diduga bukan pelaku nan bisa membongkar orang lain di atasnya.

"Sehingga nan berkepentingan ini bukan merupakan pelaku nan second liner nan kedua, nan bakal membuka pelaku di atasnya. Karena nan kita sangkakan di sini adalah tindak pidana korupsi, salah satunya adalah jual beli titik dan kerugian finansial negara dalam melakukan pengadaan peralatan dan jasa," jelas Syarief.

Selain status pelaku utama, Syarief menyebut Sony juga belum mengakui seluruh perbuatannya. Hal itu dinilai dari proses pemeriksaan nan telah berlangsung. Hal itu membikin Kejagung menolak JC.

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada nan dianggap oleh interogator menyatakan bahwa nan berkepentingan mengakui perbuatannya seperti nan disangkakan. Atas dasar perihal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator alias menolak permohonan JC dari tersangka SS," ungkap Syarief.

Meski begitu, Syarief memastikan tetap bakal mendalami info nan diberikan oleh Sony. Dia mengatakan perihal itu bakal dijadikan bahan untuk pengembangan perkara.

"Semua info nan disampaikan oleh nan berkepentingan kepada kami, kepada penyidik, itu sangat kami hargai. Semua info sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membikin terang kasus ini. Namun demikian untuk justice collaborator, kita terikat pada aturan-aturan nan ada," pungkasnya.

Sebelumnya, Sony melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, telah melayangkan surat pengajuan sebagai justice collaborator (JC) ke interogator Jampidsus Kejagung. Dia berambisi JC kliennnya dapat diterima.

Mulanya Sony menyerahkan 26 nama pihak nan mengusulkan titik penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur MBG kepada penyidik. Namun dalam prosesnya jumlah tersebut berkembang menjadi 41 nama.

"Nah, dari 26 nama nan pernah kami sebut, ada satu orang pas dibuka tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi sekitar, Totalnya 41 nama. Jadi totalnya sekarang bertambah jadi totalnya 41 nama," ujar Krisna kepada wartawan di gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/6).

Ia menjelaskan, penambahan itu berangkaian adanya pihak-pihak nan meminta jatah titik SPPG nan terafiliasi dengan nama-nama sebelumnya. Dari itu, berkembang menjadi 41 nama nan diduga terkait.

"Jadi satu orang itu mempunyai tabel itu, 'Pak, ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini', gitu loh. 'Ini ada punya ini, ada punya ini'. Jadi totalnya keseluruhan nama nan dari kemarin 26 ditambah dengan nan tadi, lampau ada tambahan tiga nama lagi nan disebutkan oleh Pak Soni, jadi totalnya hari ini 41 nama," ujarnya.

(ond/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News