Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya di Kasus BGN: Dia Pelaku Utama

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator (JC) nan diajukan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut dan belum mengakui perbuatannya sebagaimana nan disangkakan.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi

“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator alias menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief.,” kata Syarief saat ditemui di Kejagung, Selasa (23/6).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) menyampaikan keterangan mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin upaya pertambangan (IUP) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Menurut Syarief, permohonan tersebut ditelaah berasas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

Ia menjelaskan, ada dua syarat utama bagi tersangka nan mau menjadi JC, ialah bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya.

“Jadi nan dimaksud dengan justice collaborator adalah saksi pelaku ya, saksi pelaku nan bekerja sama, nan mengungkap sesuatu nan lebih besar gitu,” ujarnya.

“Syaratnya ada beberapa, tapi nan terpenting bagi kami adalah: nan pertama, nan berkepentingan bukan merupakan pelaku utama. nan kedua, nan berkepentingan mengakui perbuatannya. Nah, itu dua syarat utama nan kudu dipenuhi oleh seorang justice collaborator,” lanjut dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman perangkat bukti, interogator menyimpulkan Sony mempunyai peran sentral dalam penentuan dan verifikasi titik SPPG. Karena itu, Kejagung menilai Sony sebagai pihak nan paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Di sini kami menyimpulkan bahwa nan pertama, Saudara SS ini merupakan pihak nan paling bertanggung jawab dalam perihal penentuan alias verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian nan berkepentingan ini merupakan pelaku utama,” kata Syarief.

Selain itu, interogator juga menilai Sony belum mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada nan dianggap oleh interogator ya, menyatakan bahwa nan berkepentingan mengakui perbuatannya seperti nan disangkakan,” ujarnya.

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) melangkah memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Atas dasar dua pertimbangan tersebut, Kejagung memutuskan menolak permohonan JC nan diajukan Sony.

Meski demikian, Kejagung menyatakan tetap menghargai seluruh info nan disampaikan Sony selama proses pemeriksaan. Informasi itu disebut tetap dapat membantu interogator mengungkap kasus secara lebih terang.

Dalam perkara ini, Sony diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa praktik jual beli titik serta penyimpangan nan menimbulkan kerugian finansial negara pada pengadaan peralatan dan jasa. Sony mengusulkan diri sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya dengan menyatakan siap membantu interogator mengungkap pihak lain nan terlibat.

Sejauh ini, total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG. Mereka diduga terlibat dalam Jual titik SPPG, pengelolaan yayasan, serta praktik markup dalam sejumlah pengadaan peralatan dan jasa nan tidak sesuai ketentuan.

Belum ada keterangan dari pihak Sony mengenai penolakan JC tersebut.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan