Jakarta, CNN Indonesia --
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang namalain Ferry Boboho ke Lembaga Pelindung Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan guna kepentingan investigasi perkara dugaan TPPU nan menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pada Kamis (30/7) hari ini, Ferry diketahui juga datang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk diketahui, Ferry untuk kepentingan investigasi kita berencana bakal menitipkan kepada LPSK," kata Jaksa Agung Muda bagian Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono kepada wartawan.
Disampaikan Rudi, langkah ini juga diambil lantaran tim interogator tetap memerlukan keterangan Ferry sebagai saksi dalam perkara ini.
"Yang jelas kita tetap memerlukan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran investigasi dan untuk perlindungan keamanan bagi nan bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara ini. NH diduga ikut serta dalam kasus dugaan TPPU nan menyeret Febrie.
"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua perangkat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH," kata Rudi.
(dis/dal)
[Gambas:Video CNN]
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·