Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi mengenai transfer pricing dan under invoicing. Praktik nan diduga terjadi sejak 2008-2025 ini disebut merugikan finansial negara mencapai Rp 2 triliun.
"Tim interogator pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Saiful menjelaskan, kasus ini bermulai dari aktivitas ekspor bubur kertas (pulp) nan dilakukan PT TPL Tbk kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri, ialah DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjalankan aksinya, PT TPL Tbk diduga melakukan under-invoicing alias mengecilkan nilai tagihan secara melawan hukum. Caranya dengan memanipulasi kode HS (Harmonized System) produk guna mengaburkan karakteristik, kegunaan, dan nilai nilai produk nan sebenarnya.
PT TPL, kata Saiful, diduga sengaja melaporkan produk ekspor mereka sebagai paper grade pulp alias bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, produk nan sebenarnya dikirim adalah dissolving pulp (DP).
"Seharusnya produk tersebut merupakan dissolving pulp, namun diubah (dimanipulasi) menjadi produk paper grade pulp alias bleached hardwood kraft pulp (BHKP)," ungkap Saiful.
Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga tidak menyampaikan arsip transfer pricing (TP Doc) dan laporan SPT Pajak Badan dengan betul kepada instansi pelayanan pajak. Hal ini dilakukan agar nilai transaksi tidak diperiksa kewajarannya.
"Menyampaikan laporan transaksi nan tidak sebagaimana mestinya," lanjutnya.
Dalam melancarkan aksinya, PT TPL diduga main mata dengan oknum petugas pajak. Tujuannya agar aktivitas perusahaan tidak diawasi secara ketat.
"PT TPL Tbk secara melawan norma bekerja sama dengan pejabat nan berkuasa agar tidak dilakukan pengawasan. Proses review dan telaah tidak dilakukan berasas audit program nan semestinya, sehingga pejabat tidak melakukan komparasi nilai atas transaksi tersebut," ungkap Saiful.
Terkait kerugian negara, Saiful menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan perkiraan sementara, nomor kerugian mencapai triliunan rupiah.
"Hasil perkiraan kami, interogator dengan BPKP, perkiraan kerugiannya sekitar Rp 2 triliun," tegasnya.
Sejauh ini, interogator telah memeriksa 112 orang saksi, termasuk kuasa kepala PT TPL Tbk. Selain itu, sejumlah arsip dan peralatan bukti elektronik telah disita setelah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri.
Ditanya kenapa baru pihak korporasi nan ditetapkan sebagai tersangka, Saiful menegaskan bahwa investigasi tetap terus berkembang. Dia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka perorangan.
"Ini kami tetap berjalan. Percayalah, kelak bakal kami sampaikan perkembangan-perkembangan penyidikannya," pungkas Saiful.
Atas perbuatannya, PT TPL Tbk disangka melanggar Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dua Supervisor Pemeriksaan Pajak PT TPL Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakamz Kejagung telah menetapkan dua orang supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR menjadi tersangka dalam perkara ini. Keduannya diduga merupakan oknum nan main mata dengan PT TPL.
Tersangka BP diketahui menjabat sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara tersangka SR merupakan supervisor untuk pemeriksaan pajak tahun 2024. Keduanya diduga sengaja mengabaikan prosedur audit untuk menutupi manipulasi nan dilakukan perusahaan.
"Tersangka BP dan tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL nan secara melawan norma tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, ialah melakukan pengawasan dalam me-review, menelaah KKP dan LHP, sehingga nan tidak berasas pada audit program nan telah disusun oleh para tersangka," ungkap Saiful dalam bertemu pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2026) malam.
Berdasarkan hasil penyidikan, pihak PT TPL diketahui rutin memberi duit kepada kedua petugas pajak. Uang tersebut diberikan agar para supervisor pajak mengubah pola kalkulasi pajak PT TPL, sehingga terlihat normal meski ada manipulasi nilai ekspor.
"Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah duit dari PT TPL. Setiap tahun mereka melakukan pemberian kepada petugas alias tersangka ini untuk mengubah pola kalkulasi pajak," tutur Saiful.
Namun dia belum membeberkan perincian mengenai jumlah duit nan diterima para tersangka dari PT TPL. Saiful menyebut pihaknya tetap melakukan pendalaman lebih lanjut perihal itu.
"Jumlahnya, itu nan kami nanti, per tahunnya bakal terjadi perbedaan-perbedaan nilai nan diberikan. Nanti dalam dakwaan bakal terungkap di persidangan," pungkasnya.
(ond/fca)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·