Jakarta, CNBC Indonesia - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua perangkat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Seperti dilansir CNN Indonesia, Rudi menjelaskan NH ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ikut serta dalam kasus dugaan TPPU nan menyeret Febrie.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Dihimpun dari beragam sumber, Nurman merupakan pengusaha asal Jambi nan menjadi orang kepercayaan Febrie. Mereka sama-sama lulusan Universitas Jambi. Nurman diduga bertindak sebagai penjaga gerbang/gate keeper jaringan upaya berbareng Febrie dan diduga mengenai aset valas miliaran rupiah dan 74 kg emas.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah Sentul. Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.
Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berangkaian dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berangkaian dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN nan mengakibatkan Blackout.
Terakhir ialah Sprindik mengenai dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka berbareng pihak swasta Don Ritto.
Periksa tujuh perusahaan
Kejagung juga telah memeriksa tujuh perusahaan dalam kasus dugaan TPPU nan menjerat Febrie. Perusahaan-perusahaan itu diduga kuat menggunakan jasa norma dalam kasus tersebut.
"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut nan telah diperiksa perusahaan nan diduga kuat menggunakan jasa mengenai dengan penanganan perkara di Jampidsus," kata Rudi sebagaimana dilansir detik.com.
Selain itu, puluhan saksi juga telah diperiksa dalam kasus tersebut. Rudi menyebut total sudah ada 24 saksi nan dimintai keterangan oleh jaksa.
"Ini perusahaan-perusahaan nan diduga kuat menggunakan jasa norma nan mengenai dengan diduga kuat Asabri dan Jiwasraya. Kemudian dari sisi total saksi nan sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," bebernya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·