Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.(Dok. Media Indonesia)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah interogator menemukan minimal dua perangkat bukti nan sah dalam pemeriksaan pada Rabu (3/6). Dua tersangka lainnya adalah Sonny Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung (LP), mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tim interogator menetapkan kerabat DH, kerabat SS, dan kerabat LP sebagai tersangka dalam investigasi dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi cuma-cuma pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026," ujar Syarief dalam konvensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Modus operandi nan dilakukan para tersangka meliputi pengondisian verifikasi mitra BGN agar proyek jatuh ke tangan yayasan nan terafiliasi dengan mereka. Yayasan-yayasan tersebut diduga tidak memenuhi syarat namun mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dari alokasi biaya APBN nan mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Selain manipulasi kemitraan, interogator menemukan adanya penggelembungan harga (mark-up) dan pengadaan fiktif nan merugikan finansial negara, di antaranya:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan anggaran sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu nan tidak sesuai ketentuan.
- Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet nan menyalahi aturan.
- Pengadaan 5.400 unit TV 75 inci nan dinilai tidak sesuai kebutuhan riil lapangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba bagian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional nan diluncurkan sejak 6 Januari 2025 untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat melalui lembaga pendidikan. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·