Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menetapkan mantan kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam investigasi dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua mantan wakil kepala BGN, ialah Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan ini disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan pers di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, kerabat DH, kerabat SS, kerabat LP sebagai saksi dan berasas dua perangkat bukti nan cukup nan diperoleh tim interogator maka tim interogator menetapkan kerabat DH selaku kepala Badan Gizi Nasional, kerabat SS selaku wakil kepala Badan Gizi Nasional bagian operasional pemenuhan gizi, dan kerabat LP selaku wakil kepala Badan Gizi Nasional bagian pengembangan organisasi dan hubungan kelembagaan sebagai tersangka dalam investigasi dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 sampai tahun 2026," ujar Syarief.
Sebelumnya, Dadan, Sony, dan Lodewyk telah digelandang ke dalam mobil tahanan Jampidsus Kejagung oleh penyidik. Tidak ada keterangan nan mereka berikan kepada wartawan nan telah menunggu di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
(miq/miq)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·