Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menerima putusan banding anak pengusaha minyak Riza Chalid sekaligus Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Sikap ini diambil lantaran jaksa menilai poin-poin utama dalam tuntutan sudah diakomodir oleh pengadil tingkat banding.
"Bahwa atas putusan tersebut kami mengusulkan kepada ketua agar menerima dengan pertimbangan bahwa tuntutan sudah diakomodir pada pokoknya oleh putusan Pengadilan Tinggi, termasuk pembuktian kerugian perekonomian negara dan pembebanan duit pengganti," kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6).
Dalam putusan tersebut, majelis pengadil Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan balasan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 140 hari kurungan.
Majelis pengadil banding mengubah balasan pembayaran duit pengganti Kerry nan semula Rp 2,9 triliun menjadi Rp 13,4 triliun. Hal ini nan membikin jaksa menerima vonis tersebut.
"Bahwa majelis dalam tingkat banding dalam putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Muhammad Kerry selain mengakibatkan kerugian negara, juga telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 miliar dan duit pengganti terhadap kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun," jelas Ardito.
Namun demikian, Ardito tetap menunggu sikap dari kubu Kerry mengenai putusan ini.
"Oleh lantaran itu, namun perkara tersebut belum mempunyai kekuatan norma tetap, lantaran kami tetap juga menunggu sikap dari penasihat norma maupun sikap terdakwa atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut," pungkasnya.
Dalam kasusnya, Kerry didakwa terlibat melakukan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) ke perusahaan pelat merah. Kerry merupakan Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) nan mendapat untung dari perbuatan tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·