Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan dilakukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejagung menemukan cukup bukti mengenai dugaan pemerasan nan dilakukan Febrie saat menangani kasus korupsi PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
"Terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa menurut tim interogator sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2026).
Anang mengungkap dalam proses pengusutan dugaan pemerasan Febrie, Tim 9 Kejagung telah menyita sebagian peralatan bukti berupa duit tunai dari sejumlah pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap pihak-pihak itu, ada sebagian daripada peralatan bukti nan sudah dilakukan penyitaan berupa duit oleh Tim 9," ucapnya.
Ditanya mengenai bangunan perkaranya, Anang hanya kembali menegaskan bahwa bukti nan dikantongi saat ini mengarah pada dugaan pemerasan nan dilakukan Febrie.
"Cukup bukti, diduga ada cukup bukti adanya tindak pidana pemerasan, ya," ujar Anang.
Dia menyatakan kasus nan menjerat Febrie itu bakal segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Anang memastikan seluruh bangunan perkara bakal diungkap dalam persidangan.
"Sebentar lagi perkara ini bakal tuntas dan bakal segera dilimpah ke pengadilan. Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal kelak rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa dan ini kan menjadi sorotan publik," pungkasnya.
(ond/fas)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·