Kejagung Teliti Dokumen Hasil Penggeledahan untuk Telusuri TPPU Febrie Adriansyah

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Kejagung Teliti Dokumen Hasil Penggeledahan untuk Telusuri TPPU Febrie Adriansyah Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan aliran biaya dalam perkara tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat Febrie Adriansyah. Penyidik sekarang memeriksa dan mencocokkan sejumlah arsip nan disita dari penggeledahan di Bandung dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses investigasi tetap berlangsung. Penyidik juga terus mengembangkan bangunan perkara dengan mengaitkan temuan hasil penggeledahan dengan keterangan para saksi.

“Penyidikan tetap terus berjalan, bangunan perkara juga tetap terus kami dalami,” kata Anang dalam keterangan resminya, Senin (10/8).

Menurut Anang, arsip nan diamankan dalam penggeledahan menjadi salah satu bahan krusial bagi interogator untuk mengurai dugaan aliran biaya dalam perkara tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, interogator menemukan dokumen-dokumen nan saat ini sedang diteliti untuk mengungkap aliran dana,” ujarnya.

Selain meneliti dokumen, interogator memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan kesesuaian antara bukti nan ditemukan dengan kebenaran nan diperoleh selama proses penyidikan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengonfirmasi dan menguatkan bukti nan sudah diperoleh penyidik,” tutur Anang.

Anang juga menegaskan bahwa pengusutan perkara tidak hanya diarahkan pada dugaan TPPU. Penyidik juga mendalami tindak pidana asal nan diduga menjadi sumber biaya nan kemudian dicuci.

“TPPU tidak bisa berdiri sendiri, sehingga interogator juga mendalami tindak pidana asalnya,” tegas Anang.

Kejagung hingga sekarang belum mengungkap secara rinci nilai transaksi maupun pihak-pihak lain nan berpotensi terlibat. Hasil pemeriksaan arsip dan saksi tetap menjadi bagian dari proses pendalaman untuk memperkuat bangunan perkara. (P-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia