Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah, Terbitkan 3 Sprindik

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan status kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan, sejumlah peralatan bukti mengenai kasus itu telah diserahkan oleh Tim Penyidik Polri kepada Penyidik Kejagung, sejak Selasa (14/7/2026) hingga hari ini, Rabu (15/7/2026).

Kejagung, kata dia, telah menerbitkan 3 surat perintah investigasi (Sprindik) atas kasus tersebut.

Pertama, mengenai Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN nan blackout. Ketiga, Sprindik 45 mengenai dengan ASABRI sebagaimana laporan nan diterima dari interogator Polri .

"Semenjak diterbitkan Sprindik maka segala aktivitas dan tindakan-tindakan nan berkarakter pro justitia sudah beranjak kepada Penyidik Kejaksaan," kata Anang dalam konvensi pers, Rabu (15/7/2026).

"Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan bekerja-sama dengan Penyidik Polri. Dan kita juga bakal berkoordinasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikan. Dan tentunya sesuai kemarin, mitra kita dari Komisi III DPR bakal ikut juga mengawasi penyelenggaraan proses investigasi nan sudah diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Agung," jelasnya.

Kata Anang, penyerahan kasus ini adalah perihal biasa dan dilakukan untuk menindaklanjuti. Dia mencontohkan saat kasus ASABRI nan kemudian diserahkan untuk ditangani Kejagung. Dengan ini, kata dia, secara resmi penanganan kasus ini beranjak ke Kejagung.

Kejagung, sambungnya, selanjutnya bakal mempelajari kasus ini, termasuk mempelajari semua peralatan bukti.

"Kita bakal cek dulu dari barang-barang bukti dari buletin aktivitas pemeriksaan nan berasal dari rekan-rekan interogator Polri, termasuk peralatan buktinya. Nanti bakal kita pelajari kelengkapan materinya," papar Anang.

Saat ditanya soal status tersangka nan telah ditetapkan Polri, Anang menegaskan, penyerahan kasus ini ke Kejagung ini tidak menggugurkan status tersangka.

"Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu. nan krusial kita terima dulu, pelajari dulu. Dalam pertimbangan kita termasuk Sprindik dari Polri. Saat ini (statusnya) ya di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang.

Anang sendiri mengaku belum dapat menjabarkan perincian kasus tersebut lantaran tetap kudu dipelajari. nan pasti, ujarnya, dengan adanya Sprindik baru ini, bakal dibentuk tim beranggotakan 9 orang.

"Dalam Sprindik baru kita corak tim khusus, kita bentuk, 9 orang. Sebagian besar penyidik-penyidik ini mantan-alumni KPK. Jaksa-jaksa pernah bekerja di KPK. Di antaranya ada Saudara Riyono, Saudara Katarina Girsang, ada Zet Tadung Allo," bebernya.

(dce/dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News