Kejagung Tangani Kasus Korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangani kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPPU) nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menuturkan, Kejagung telah menerima penyerahan manajemen perkara tersebut.

"Kita hari Sabtu kemarin sudah menerima pelimpahan manajemen perkara, penyidikan, dari Polri ke Kejaksaan dan sudah kita terima," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Anang menegaskan, nan diserahkan kepada Kejaksaan bukanlah berkas perkara dari interogator kepada penuntut umum. Melainkan manajemen penanganan perkara. 

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari kerjasama antara interogator kepolisian dan Kejagung dalam menangani kasus tersebut. Terlebih lantaran salah satu pihak nan diduga terlibat merupakan personil dari internal Kejaksaan. 

"Ini kan penanganannya diserahkan. Inilah salah satu corak daripada kerjasama kita kepada dari interogator kan sama juga. Kebetulan nan diduga salah satunya oknum di kita, gitu ada oknum," ucap Anang. 

Menurutnya, dalam hal-hal tertentu proses ini bisa saja terjadi. Apalagi dalam situasi unik seperti saat ini.

Dia menyebut, proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan lainnya. Seperti buletin aktivitas pemeriksaan (BAP), peralatan bukti, dan tersangkanya. Dengan begitu, seluruh proses penanganan perkara ditangani langsung oleh Kejagung.

"Dan kelak ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu kelak buletin aktivitas pemeriksaannya, peralatan buktinya, dan juga mengenai dengan termasuk tersangkanya, gitu ya," jelasnya.

Anang menjelaskan, Kejagung belum menerima seluruh peralatan bukti lantaran penyerahan dilakukan secara bertahap. Setelah diserahkan sepenuhnya, peralatan bukti tersebut bakal diteliti lebih lanjut. 

"Dari ini kan ada emas, ada apa, kita teliti dulu. Dari situlah kelak baru kita mendalami dan memeriksa, mengkaji dulu," ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑