Kejagung Tangani Eks Jampidsus Febrie, Belajar dari Kasus Jaksa Pinangki

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Babak baru penanganan perkara Febrie Adriansyah dimulai. Setelah berkas pelimpahan diterima Kejaksaan Agung, kasus dugaan korupsi dan TPPU nan menjerat mantan Jampidsus tersebut sekarang resmi berada di tangan Korps Adhyaksa.

Pelimpahan perkara ini tak lepas dari sorotan dan perdebatan. Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan, pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung, secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

"Ada benarnya apa nan disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek norma acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih sigap andaikan investigasi dilakukan oleh Kejaksaan," kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Yusril mengungkapkan, dalam penanganan perkara korupsi, kewenangan Polri terbatas pada penyelidikan dan penyidikan. Sementara itu, penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan.

"Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien lantaran kegunaan investigasi dan penuntutan berada dalam satu atap."

Meski begitu, Yusril mengatakan tantangan utama penanganan perkara bukan lagi soal kecepatan. Melainkan menjaga independensi dan objektivitas.

"Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung bakal menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," ujar Yusril.

Perkara 'Jeruk Makan Jeruk'

Menurutnya, wajar jika kekhawatiran soal independensi proses norma di Kejaksaan Agung. Oleh karenanya, keraguan seperti itu kudu dijawab dengan penanganan proses norma nan tegas, transparan, dan profesional.

"Publik tentu bakal bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk', lantaran interogator dan Jaksa Penuntut Umum nan menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” katanya.

Yusril meyakini, Kejagung bakal menjaga integritas institusinya. Ia juga percaya bahwa interogator bakal bekerja secara objektif dan berhati-hati.

Dia menegaskan, penanganan perkara ini menjadi ujian bagi Kejagung sebagai lembaga penegak hukum.

"Saya percaya para interogator dan Jaksa Penuntut Umum bakal bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini justru menjadi ujian krusial untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum. Ia juga mengingatkan bahwa sistem pengawasan telah tersedia dalam sistem norma Indonesia,” ungkapannya.

Yusril kembali menegaskan bahwa Pemerintah mendukung seluruh pengawasan publik terhadap proses penanganan perkara tersebut. Langkah ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan norma nan bersih dan berkeadilan.

"Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para mahir norma untuk mencermati serta mengkritisi proses investigasi maupun penuntutannya. Dengan demikian, norma betul-betul ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," kata dia.

Penjelasan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna kembali menegaskan,  yang diserahkan kepada Kejaksaan bukanlah berkas perkara dari interogator kepada penuntut umum. Melainkan manajemen penanganan perkara. 

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari kerjasama antara interogator kepolisian dan Kejagung dalam menangani kasus tersebut. Terlebih lantaran salah satu pihak nan diduga terlibat merupakan personil dari internal Kejaksaan. 

"Ini kan penanganannya diserahkan. Inilah salah satu corak daripada kerjasama kita kepada dari interogator kan sama juga. Kebetulan nan diduga salah satunya oknum di kita, gitu ada oknum," ucap Anang. 

Menurutnya, dalam hal-hal tertentu proses ini bisa saja terjadi. Apalagi dalam situasi unik seperti saat ini.

Dia menyebut, proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan lainnya. Seperti buletin aktivitas pemeriksaan (BAP), peralatan bukti, dan tersangkanya. Dengan begitu, seluruh proses penanganan perkara ditangani langsung oleh Kejagung.

"Dan kelak ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu kelak buletin aktivitas pemeriksaannya, peralatan buktinya, dan juga mengenai dengan termasuk tersangkanya, gitu ya," jelasnya.

Anang menjelaskan, Kejagung belum menerima seluruh peralatan bukti lantaran penyerahan dilakukan secara bertahap. Setelah diserahkan sepenuhnya, peralatan bukti tersebut bakal diteliti lebih lanjut. 

"Dari ini kan ada emas, ada apa, kita teliti dulu. Dari situlah kelak baru kita mendalami dan memeriksa, mengkaji dulu," ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑